Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui tidak bisa membatasi dana kampanye partai politik. Alasannya, tidak ada undang-undang yang memberi wewenang terhadap KPU.
"Undang-undang kita tidak memberi atribusi kepada KPU untuk membatasi dana kampanye," kata anggota KPU, Sigit Pamungkas, di kantornya, Jakarta, Jumat 26 April 2013.
Sigit menuturkan yang diatur adalah penerimaan dana kampanye dari individu atau pun badan usaha. Sedangkan untuk pembatasan dana kampanye, tegasnya, tidak ada dalam undang-undang. "Sehingga tidak bisa ditindaklanjuti KPU dalam satu peraturan tertentu," ujarnya.
Sigit menuturkan sempat ada pembahasan dan diskusi soal pembatasan dana kampanye di DPR dalam penyusunan undang-undang pemilu. Namun, DPR tidak memberikan kesimpulan bahwa dana kampanye dibatasi. (VN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar