Deli Serdang – Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang di Gelar pada 23 Oktober 2013. Penetapan pelaksanaan Pilkada sesuai dengan surat keputusan KPUD Deli Serdang dengan No.01/KPTS/KPU-DS-655895/2013. Persiapan Pemilihan Kepala Daerah Deli Serdang terdiri atas tiga meliputi non tahapan, Pelaksanaan Regulasi dalam bentuk keputusan, dan pelaksanaan tahapan.
Ketua KPUD Deli Serdang Mhd Yusri mengatakan "Mengenai tahapan pelaksanaan, lebih kepada tata cara pemutakhiran dan penetapan data dan daftar pemilih, tata cara pencalonan, tata cara kampanye, tata cara pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS, tata cara pelaksanakan Rekapitulasi hasil hitungan suara, dan tata cara penetapan calon terpilih,"
Kemudian non tahapan yaitu tata kerja KPU, pemantauan, sosialisasi, norma, standar, prosedur dan kebutuhanan pendistribusian perlengkapana pemungutan suara, pelaporan dana kampanye, dan audit dana kampanye peserta Pemilihan Kepala Daerah Deli Serdang 2013.
Kedua, pelaksanan pencalonan partai politik, Koalisi Partai Politik dan Calon Independent, meliputi, penyerahan dan verifikasi dukungan pasangan calon Independent, pengadaan dan menyerahkan perlengkapan Berkas dan penghitungan suara berdasarkan norma, standar, prosedur dan kebutuhan yang di tetapkan KPUD Deli Serdang dan selanjutnya kampanye. (DSN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar