BELAWAN - Petugas Kanwil DJBC Sumatera Utara menyita 336.350 (tiga ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus lima puluh) bungkus rokok berbagai merek.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Sumut, Ogy Febri Adlha kepada sejumlah wartawan mengatakan rokok-rokok ini diamankan karena menggunakan cukai rokok yang tidak sesuai dengan peruntukannya.selasa (21/5/2013)
Diterangkannya, berdasarkan pemeriksaan sementara pita cukai yang digunakan asli, namun akibat penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukan negara dirugikan hingga mencapai Rp 340 juta (tiga ratus empat puluh juta rupiah).
Rokok berbagai merek seperti Gudang Baru International, Best Special, Scot 369, Maestra Orange, Maestra Hitam, Pena Mild, Beres, 168,Super Gudang Cengkeh ,Neto Mild,Samurai,Tiga Gudang,Bintang Mild,SMR Premium Filter,Satu Enam,diamankan dari dua lokasi terpisah."Ada rokok yang memakai pita cukai 12 batang, padahal isi rokoknya 20 batang" jelas Ogy .
Pada penangkapan pertama pada 15 April 2013 lalu petugas mengamankan 89.370 bungkus rokok yang diangkut tiga mobil box di gudang UD Subur Jaya yang berada di komplek Pergudangan Malindo No. 12 Kawasan Industri Medan (KIM) I di Mabar. Dilokasi gudang tersebut ditemukan 3(tiga) mobil box yang sedang parkir setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mobil box tersebut ditemukan berisi BKC berupa hasil tembakau (rokok) yang dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukannya, Selanjutnya terhadap temuan tersebut dilakukan penindakan dan atas barang bukti mobil box dan rokok dibawa ke kantor wilayah DJBC Sumatera Utara jalan anggada II Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Perkiraan nilai barang tersebut sekitar ± Rp 450 juta rupiah dan kerugian negara ± Rp 90 juta rupiah. Hal itu juga dapat merugikan perusahan - perusahan rokok yang telah membayar cukai secara resmi / sesuai aturan. Pelaku seorang laki - laki berinisial S dan H.
Kemudian pada 14 Mei 2013 lalu, Berkat informasi dari masyarakat petugas BC kembali mengamankan ribuan bungkus rokok dalam dua truk di gudang CV Putra Mandiri Pratama (PMP) di Jalan Letda Sudjono Gg Bantan No 66 Medan. Dua mobil Truck yang sedang bongkar muat dihalaman gudang CV Putra Mandiri Pratama (PMP) setelah diperiksa, Petugas BC menemukan Rokok yang dilekati pita cukai tidak sesui peruntukannya. Terhadap barang bukti berupa mobil truk dan rokok dibawa petugas ke kantor wilayah DJBC sumatera utara jalan anggada II Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.Pelaku seorang laki - laki berinisial S dan J.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Sumut, Ogy Febri Adlha dalam keterangan Presnya di Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara Selasa (21/5/2013) mengatakan akibat perbuatan tersebut telah melanggar pasal 29 ayat 2a Undang - Undang No.39 tahun 2007 tentang perubahan Undang - undang No.11 tahun 1995 tentang Cukai terhadap pengusaha pabrik barang kena cukai yang melekatkan pita cukai atau membubuhkan tanda pelunasan cukai lainnya pada barang kena cukai yang tidak sesuai dengan pita cukai atau tanda pelunasan lainnya yang diwajibkan, yang menyebabkan kekurangan pembayaran cukai, wajib melunasi cukainya dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai dari nilai cukai yang seharusnya dilunasi. Untuk proses selanjutnya DJBC Kanwil Sumut akan melakukan koordinasi dengan pihak Bea cukai Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur,"Jelas Og.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar