Partai politik peserta pemilu 2014 dilarang menggunakan kelebihan sumbangan dana kampanye dari pihak lain baik yang bersumber dari perseorangan maupun kelompok, perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah. Sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012, sumbangan dana kampanye yang boleh diterima parpol dari perseorangan maksimal Rp1 miliar dan dari kelompok maksimal Rp7,5 miliar.
“Kelebihan sumbangan tersebut wajib dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan selanjutnya dana itu diserahkan ke kas Negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir,” kata Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Senin 13 Mei 2013.Kewajiban untuk melaporkan kelebihan sumbangan dan menyerahkan sumbangan tersebut ke kas negara diatur dalam pasal 131 ayat 4 UU Nomor 8 Tahun 2012.
Ferry menegaskan kelebihan sumbangan tersebut akan ketahuan dari hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Sebab dalam laporan penerimaan dana kampanye, partai politik membuat daftar sumber penerimaan dana kampanye yang memperlihatkan klasifikasi penerimaan yakni dari partai politik, calon legislatif, perseorangan, perusahaan atau badan usaha dan lainnya.
Petugas juga akan membandingkan daftar sumber penerimaan dana kampanye dengan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Jika terjadi perbedaan akan ditindaklanjuti dengan menanyakan secara langsung kepada petugas pengelola keuangan dana kampanye partai. Selanjutnya auditor melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti dari penjelasan tersebut.
“Semuanya akan terlihat dari hasil audit. Bagi parpol yang tidak menyerahkan kelebihan sumbangan itu ke kas Negara akan dikenai sanksi pidana,” kata Ferry.
Sesuai pasal 303 UU Nomor 8 Tahun 2012 ayat 2 bahwa setiap peserta pemilu yang menggunakan kelebihan dana sumbangan, tidak melaporkan kelebihan dana kepada KPU, dan/ atau tidak menyerahkan kelebihan sumbangan itu ke kas Negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye pemilu berakhir dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda Rp5 miliar.
“Kalau melanggar risikonya sangat besar. Karenanya jangan sampai partai berpikiran untuk menggunakan kelebihan dana itu. Harus segera dikembalikan. Jangan ditunda-tunda karena batas waktunya hanya 14 hari,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima VIVAnews.
Ancaman pidana lanjut Ferry tidak hanya ditujukan kepada penerima tapi juga kepada si pemberi baik perseorangan maupun kelompok tersebut. “Jadi yang harus berhati-hati bukan hanya partai politik yang menerima tapi juga perseorangan, kelompok atau perusahaan yang memberikan. Jika tidak teliti dengan peraturan perundang-undangan, maksud baik dapat berujung pidana,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar