Rabu, 22 Mei 2013

BC Sumut Sita Rokok Pita Cukai Palsu, Pengusahanya Didenda 10 Kali Nilai Cukai

BELAWAN - Selama 2 bulan terakhir Kepala Bidang (Kabid P2) Kanwil DJBC Belawan berhasil melakukan 2 kali penangkapan dalam waktu yang berbeda. Untuk penangkapan yang pertama pada 15 April 2013, Bea dan Cukai berhasil menyita 3 unit mobil box yang berisikan berbagai merk rokok.Sementara penangkapan yang kedua pada 14 Mei 2013, menyita 2 unit truk juga dipenuhi beberapa merk rokok. Selasa (21/05/2013).

Kasi Penindakan Kanwil DJBC Belawan, Ogy Febri Adla mengatakan pihaknya telah 2 kali melakukan penangkapan rokok yang pita-pita cukainya dilekatkan tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga terjadi kekurangan pembayaran cukai sesuai dengan pasal 29, yaitu perusahaan harus membayar kekurangan pajak cukai yang dimanipulasi dan membayar denda kekurangan pajak yang sebenarnya, ujarnya.

Ogy Febri Adla mengatakan terhadap pengusaha pabrik barang kena cukai yang melekatkan pita cukai atau membubuhkan tanda pelunasan cukai lainnya pada barang kena cukai yang tidak sesuai dengan pita cukai atau tanda pelunasan lainnya yang diwajibkan, yang menyebabkan kekurangan pembayaran cukai, wajib melunasi cukainya dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai dari nilai cukai yang seharusnya dilunasi.

"Penangkapan itu dilakukan karena rokok-rokok itu pita cukainya dilekatkan tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga terjadi kekurangan pembayaran cukai sesuai dengan pasal 29, yaitu perusahaan harus membayar kekurangan pajak cukai yang dimanipulasi dan membayar denda kekurangan pajak yang sebenarnya", ujarnya.saat temu Pers di BC Belawan.

Adapun Barang Bukti rokok yang disita yakni 108 slop @ 10 bungkus @ 16 batang = 17.280 (tujuh belas ribu dua ratus delapan puluh) batang rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKM) merk “GUDANG BARU INTERNATIONAL”, 3.904 slop @ 10 bungkus @ 16 batang = 624.640 (enam ratus dua puluh empat ribu enam ratus emapt puluh) batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk “BEST SPECIAL”, 125 slop @ 10 bungkus @ 10 batang = 12.500 (dua belas ribu lima ratus) batang rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKM) merk “SCOT 369”, 197 slop @ 10 bungkus @ 12 batang = 23.640 (dua puluh tiga ribu enam ratus empat puluh) batang rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) merk “MAESTRA ORANGE”.

5 slop @ 10 bungkus @ 12 batang = 600 (enam ratus) batang rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) merk “MAESTRA HITAM”79 slop @ 10 bungkus @ 16 batang = 12.640 (dua belas ribu enam ratus empat puluh) batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk “PENA MILD”, 26 slop @ 10 bungkus @ 16 batang = 4.160(empat ribu seratus enam puluh) batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk “BERES”, 13 slop @ 10 bungkus @ 12 batang = 1.560 (seribu lima ratus enam puluh) batang rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) merk “168”, 4.480 slop @ 10 bungkus @ 16 batang = 716.800 (tujuh ratus enam belas ribu delapan ratus) batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk “SUPER GUDANG CENGKEH”, 3 (tiga) unit Sarana Pengangkut (mobil box) nomor polisi BK 8856 DO, S 8435 B, BK 8446 EC. Total terdapat 8.937 slop, 89.370 bungkus, dan 1.413.820 batang.

Sedangkan tersangka Pelaku dari kegiatan rokok illegal ini adalah seorang Laki-laki dengan inisial S dan H.Untuk sementara barang bukti yang ada seperti rokok dan truk pengangkut disimpan di gudang tempat penyimpanan hasil tangkapan Bea dan Cukai Belawan untuk menunggu proses lebih lanjut.(GS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar