Senin, 27 Mei 2013

Aturan uang muka kendaraan hambat capaian premi asuransi syariah

PT Adira Insurance menyatakan pemberlakuan aturan uang muka untuk pembiayaan kendaraan bermotor melalui perusahaan pembiayaan syariah berpengaruh terhadap capaian premi asuransi syariah.


Sharia Division Head Adira Insurance Bimo Kustoro mengatakan unit usaha syariah Adira Finance mencatatkan premi sebesar Rp 24 miliar sepanjang Januari hingga April 2013 atau baru sebesar 13,48 persen dari target tahun ini yang mencapai Rp 178 miliar. Tahun lalu, realisasi premi dari unit usaha syariah mencapai Rp 153 miliar.

Dengan kondisi ini, Bimo berniat untuk merevisi target premi dari sebelumnya. Bimo memproyeksi penurunan target akan berkisar antara Rp 10 miliar hingga Rp 15 miliar.

"Ada kemungkinan direvisi, lihat dulu hasilnya ke depan," kata Bimo di Wisma Proklamasi, Jakarta, Senin (27/5).

Bimo berpendapat, aturan uang muka untuk kendaraan bermotor di perusahaan pembiayaan syariah, perlu diperjelas oleh regulator. Pasalnya, aturan tersebut erat kaitannya dengan asuransi syariah.

"Syariah kalau diadu dengan konvensional itu kan susah," tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar