Tersandung dugaan korupsi bagi sebagian pejabat sepertinya tidak lagi sebagai sebuah aib. Malah kebanyakan dari mereka beranggapan sebagai musibah.
Hal inilah yang sering membuat sebagian pendukung sang pejabat itu merasa empati. Lalu banyak dukungan mengalir.
Mereka selalu meneriakkan kalau sang pejabat ini tidak bersalah atau dizalimi. Apapun bentuk dukungan mereka, toh keputusan ada di majelis hakim. Sudah banyak contohnya. Banyak pejabat yang terlilit korupsi malah mendapat banyak dukungan. Ironis memang.
Berikut ini beberapa contoh pejabat yang terlilit kasus korupsi, tapi mendapat banyak dukungan:
1. Kasus Rahudman Harahap
Sidang perkara dugaan korupsi Rahudman Harahap di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/5), masih dipadati pengunjung. Para pejabat Pemkot Medan tetap hadir memberi dukungan meskipun sang terdakwa sudah dinonaktifkan dari posisi wali kota Medan.
Terlihat Asisten Kessos Setda Kota Medan Erwin Lubis hadir di ruang sidang. Sejumlah kepala dinas, seperti Kadisduk Capil Muslim Harahap dan Kadis Pemadam dan Pencegahan Kebakaran Marihot Tampubolon, juga ada di sana. Camat-camat dengan pakaian dinas lengkap dengan jengkol pun datang ke PN Medan.
Sementara itu, ratusan kepala lingkungan (kepling) tetap berunjuk rasa di Jalan Pengadilan, Medan. Mereka mendukung Rahudman. Dukungan yang sama diberikan ratusan anggota AMPI.
Kepala Satpol PP Kota Medan M Sofyan, yang juga datang ke PN Medan, mengatakan kehadiran PNS di sana lebih disebabkan rasa simpati. "Kalau di mal kita tangkap, tapi kalau di sini kan mereka memberi simpati," ucapnya saat ditanya sikap Satpol PP soal para PNS yang bolos kerja karena menghadiri sidang Rahudman.
Rahudman kini menjalani sidang ketiga dalam perkara korupsi Rp 1,5 miliar dari dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Kabupaten Tapsel pada 2005. Saat kasus korupsi terjadi dia masih menjabat Pj Sekda Tapsel.
2. Eep kerahkan PNS ke Jakarta
Kasus mantan Bupati Subang Eep Hidayat ini yang pernah bikin heboh. Dia bersama pendukungnya dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Subang pernah mendatangi Mahkamah Agung dan Kementerian Dalam Negeri di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta.
Mereka melakukan konvoi dari Subang dengan kendaraan dinas. Mereka protes atas putusan MA.
Eep nekat ke Jakarta karena mengaku merasa dizalimi. Dia menilai putusan MA bernuansa politis. "Jika tidak ada kerugian negara, kasus harus dihentikan," katanya beberapa waktu yang lalu.
Eep terjerat kasus korupsi dalam perkara pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2005-2008.
Dalam putusannya, MA membatalkan vonis bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Eep akhirnya dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Ia juga diminta mengembalikan uang hasil korupsinya sebesar Rp 2,548 miliar.
3. Sidang Mochtar diiringi salawat
Kasus mantan wali kota Bekasi ini juga tak kalah hebohnya. Selama menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Mochtar selalu mendapat dukungan.
Biasanya, sebelum sidang dimulai ratusan pendukung Mochtar sudah berkumpul di depan pengadilan. Kemudian mereka masuk dan selalu mengikuti proses persidangan.
Ada yang datang dari majelis taklim, pondok pesantren dan lembaga sosial masyarakat. Sebelum dan sesudah sidang, mereka mengumandangkan salawat badar.
Usai persidangan, para pendukung Mochtar ini pun berdesak-desakan hanya ingin sekadar bersalaman dengan Mochtar. Waktu itu para pendukung berharap Mochtar bebas.
4. Dua jaksa dipukul
Dua jaksa eksekutor yakni Kasie Intel Kejari Dobo Muhammad Kasat dan rekannya Hiras Silaban dikeroyok orang tidak dikenal saat sedang melakukan tugas. Keduanya dianiaya saat pemantauan terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Kepulauan Aru, Tedy Tengko.
Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru Sila Pulungan bertekad akan memproses hukum para pelaku yang terlibat kasus pengeroyokan dua anggota jaksa di halaman Kantor Bupati Aru itu. "Jaksa yang dianiaya sekelompok massa sekitar pukul 10.30 WIT ini dilarikan ke instalasi gawat darurat RSUD Cendrawasih untuk divisum," kata Kajari Dobo, Sila Pulungan seperti dikutip dari Antara, Senin (20/5).
Meski aksi kekerasan yang dilakukan sekelompok orang terhadap jaksa untuk menghalang-halangi upaya eksekusi Tedy Tengko, namun kejaksaan akan tetap melakukan upaya penangkapan dan penahanan terhadap terpidana. "Kami tidak akan pernah mundur terhadap upaya eksekusi terpidana kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap lewat keputusan Mahkamah Agung," katanya.
Teddy Tengko mulai menjabat Bupati Kepulauan Aru periode lima tahun pertama dari 2005-2010 dan terpilih lagi menjadi bupati untuk periode 2010-2015. Namun yang bersangkutan terlibat kasus korupsi dana APBD 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar dan diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung.
MA menjatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,3 miliar berdasarkan putusan kasasi nomor 161 K/PID.SUS/2012 tertanggal 10 April 2012.
5. Dukun pun dukung Syaukani
Selama menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, boleh dibilang mantan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani mendapat dukungan dari koleganya paling banyak. Dukungan tidak hanya dari keluarga dan masyarakat biasa, tapi ada juga dari dukun.
Hal itu terlihat saat proses persidangan Syaukani beberapa tahun lalu. Terlihat ada paranormal, Ki Gendeng Pamungkas, melakukan aksinya.
Ki Gendeng terlihat serius menjalankan aksi mistisnya itu, Ki Gendeng waktu itu beralasan aksinya ini untuk membikin saksi linglung.
Selama proses persidangan, ruangan pengadilan selalu dipenuhi pendukung Syaukani. Mereka menuntut Syaukani divonis bebas.
Tapi pada 2007 lalu, Pengadilan Tipikor menjatuhi hukuman 2,5 tahun pernjara. Ia dihukum setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi selama 2001 hingga 2005. Ia telah merugikan negara Rp 113 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar