Menteri Perhubungan EE Mangindaan mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa memberikan sanksi kepada PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) setelah insiden tergelincir saat mendarat di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
"Kita lihat dulu penyebabnya, apakah maintenance atau human error atau apa, saya belum bisa simpulkan," ujar dia usai rapat koordinasi MP3EI di Pontianak, Kalimantan, Selasa (11/6).
Pihaknya telah meminta Merpati dan pihak asuransi untuk bertanggung jawab terhadap para korban. "Saya sudah meminta kepada Merpati untuk tanggung jawab penumpang sampai sembuh. Begitu juga asuransinya juga harus tanggung jawab sampai sembuh," tegas dia.
Mangindaan menambahkan, saat ini Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sudah turun tangan untuk melakukan investigasi atas insiden itu. "Pokoknya kita tidak boleh sembarangan memprediksi penyebabnya," ucapnya.
Sebelumnya, pesawat Merpati jenis N-36 dalam penerbangan dari Bandara Soa Bajawa di Pulau Flores yang tergelincir di Bandara El Tari Kupang, Senin pagi sekitar pukul 10.15 Wita, tidak menimbulkan korban jiwa.
Menurut para saksi mata, pesawat Merpati tersebut langsung berhenti di tempat saat roda depan menyentuh landasan pacu ketika proses mendarat. Akibatnya, pesawat tersebut tergelincir ke luar landasan pacu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar