Kamis, 27 Juni 2013

Ini alasan KPK belum juga tahan Anas dan Andi Mallarangeng

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Menpora Andi Mallarangeng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Namun hingga kini, KPK belum juga menahan keduanya.


Ketua KPK Abraham Samad memastikan akan menahan keduanya. Sebab, sesuai aturan seluruh orang yang ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pasti bakal ditahan.

"Itu masalah waktu adinda. SOP yang ada di KPK bahwa orang apabila sudah dijadikan tersangka pasti akan ditahan," tegas Abraham di sela-sela rehat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPK bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/6).

Menurutnya, penahanan Andi dan Anas menunggu berkas perkara hingga lebih dari 50 persen selesai. "Setelah berkas perkaranya 50 persen selesai," imbuhnya.

Selain berkas, pihaknya juga masih menunggu BPK melaporkan kerugian negara yang terjadi dalam kasus Hambalang. Karenanya dia menilai wajar jika Anas dan Andi belum juga ditahan.

Alasan lainnya adalah, pihaknya khawatir jika berkas belum rampung dan keduanya sudah ditahan sementara batas waktu penahanan telah melebihi seperti yang ditentukan, keduanya bisa bebas murni dari seluruh perbuatannya.

"Karena kita belum mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK. Kita perlukan dan kita menunggu, kita tahan itu si Alfian Andi buat 120 hari dan kita belum dapatkan perhitungan, maka yang bersangkutan harus dilepas di mata hukum selama-lamanya," tutur dia.

Ketika kasus Hambalang dibandingkan dengan kasus suap kuota impor daging sapi yang para tersangkanya langsung ditahan KPK, Abraham menjelaskan, bahwa kasus impor daging sapi adalah kasus operasi tangkap tangan.

"Kasus yang lain tidak perlu perhitungan kerugian negara. Kasus yang anda bilang itu OTT (Operasi Tangkap Tangan) cepat, jadi harus dibedakan," tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar