Jumat, 14 Juni 2013

Belajar di Internet, Warga Cengkareng Buat Home Industri Narkoba


Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Fadil Imran mengatakan, anggotanya telah mengamankan satu orang tersangka sebagai pemilik home industri narkoba jenis sabu, di perumahan Bojong Indah, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.

Tersangka bernama AA (50), selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa alat-alat produksi sabu, dan ekstasi, cairan yang diduga hasil produksi sabu, serbuk merah hasil produksi yang belum di cetak, 190 butir pil ekstasi, dan 800 butir pil happy five.

Fadil menjelaskan, penangkapan AA merupakan pengembangan dari tersangka AT yang diamankan di Jalan Biak, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

"Dari informasi yang disampaikan AT, dia mengakui bersama tersangka AA memproduksi ekstasi dan sabu di rumah itu," kata Fadil, Jumat 14 Juni 2013.

Berdasarkan keterangan sementara yang diberikan AA kepada penyidik, dia mengatakan membuat narkoba jenis sabu dan ekstasi dari internet.

Tersangka, kata Fadil juga mengaku baru satu tahun menjalankan bisnis haram tersebut. "Kami tidak percaya begitu saja, akan kami cari apakah ada jaringannya," jelas mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

Fadil mengimbau masyarakat agar peduli lingkungan tempat tinggal masing-masing, dan mencurigai gerak-gerik yang mencurigakan, kemudian melaporkan ke pihak kepolsian.

"Tersangka AA dan istrinya kami bawa ke Polres untuk pemeriksaan dan pengembangan. AA dikenakan pasal 113 KUHP tentang memproduksi narkoba dengan ancaman 20 tahun penjara," kata Fadil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar