Gunungsitoli | MJP
PT. PLN (Perusahaan Listrik Negara) Area Nias dituding keras telah merugikan konsumen di Kepulauan Nias beberapa bulan terakhir ini. Selain itu, PLN Area Nias juga dituding telah melakukan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM), penggelmbungan biaya pemasangan meteran baru, dan pengelembungan rekening pelanggan terakhir ini.
Pernyataan keras ini diampaikan oleh Direktur Eksekutif L-Sinary, Fa’ahakhõdõdõ Telaumbanua, SH dalam sebuah diskusi non formal bersama sejumlah aktivis LSM, Mahasiswa dan Pers se Kepulauan Nias di Museum Pusaka Nias, Kota Gunungsitoli, Sabtu (8/6/2013).
Dikatakannya, selain merugikan masyarakat, PLN Area Nias juga tidak serius memberikan pelayanan yang terbaik kepala masyarakat Nias dan tidak sepenuh hati menuntaskan krisis listrik serta memasukkan jaringan-jaringan listrik baru di daerah-daerah yang belum masuk aliran PLN di Kepulauan Nias sebagaimana intruksi Pemerintah pusat beberapa waktu lalu.
“Selama ini, pemadaman listrik dilakukan sepihak oleh PLN Area Nias tanpa pemberitahuan lebih dahulu, seperti di Kota Medan semisal, setiap pemadaman baru dilakukan setelah diberitakan via media massa cetak, TV, Radio dan Online bahwa ada pemadaman di titik tertentu dari jam sekian-ke jam sekian sehingga pelanggan PLN mewanti-wanti agar barang-barang elektroniknya tidak rusak” ujar Fa’ahakhõdõdõ Tel yang akrab dipanggil Fakha ini.
Seharusnya, PLN member informasi sebelum pemadman. PLN jangan hanya mau memperhatikan kepentingannya sendiri, kepentingan konsumen juga harus diperhatikan.
“Saya melihat, PLN Area Nias hanya memikirkan diri sendiri, seharusnya jangan demikian, kepentingan dan kebutuhan konsumen juga harus diperhatikan.” Tegasnya.
Fakha yang juga Ketua DPP LSM FORMAPPNIS (Forum Mahasiswa Pemuda Kepulauan Nias) di Medan ini mengatakan, apa yang telah dilakukan PLN Area Nias selama ini telah melanggar UU Nomor 20 tahun 2002 tentang ketenag listrikan, dan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Dengan ulah PLN Area Nias ini, Fakha dan lembaganya serta sejumlah aktivis dan masyarakat akan menggugat PLN Area Nias ke Pengadilan karena telah merugikan konsumen.
“Ini harus digugat, dan kita telah mempersiapkan gugatan class action untuk itu” tegas Fakha yang juga Ketua Umum LSM FAMONI (Front Advokasi Masyarakat Ono Niha) ini.
Dituturkannya lagi, selain merugikan konsumen, PLN Area Nias juga tidak serius untuk menuntaskan krisis PLN di Kepulauan Nias dan tidak mengindahkan intruksi Pemerintah Pusat untuk membuka jaringan listrik baru di wilayah-wilayah yang berlum tersentuh jaringan listrik.
“Yang terjadi malah, tiang listrik digudangkan dan dibiarkan tidak terpakai di gudang PLN Area Nias di Olora, di Pos Jaga Lahusa, dan lainnya, bahkan ada yang dibiarkan bertahun-tahun terbengkalai di salah satu tepi jalan umum di Kecamatan Bawõlati, Nias” katanya.
Fakha juga heran dengan pemasangan jaringan listrik baru terakhir ini, dimana pihak PLN Area Nias membebankan uang tiang, uang tali hitam dan putih kepada calon pelanggan.
“Ini kan seharusnya tanggungjawab PLN, kok calon pelanggan yang dibebankan”.
Terlebih, harga pemasangan meteran baru di Kepulauan Nias saat ini amat beragam, mulai dari Rp. 2.500.000 hingga Rp. 5.000.000 per meteran. Padahal, lanjut Fakha sesuai aturan, untuk pemasangan meteran baru dengan daya 900 KWH hanya sekitar Rp.700.000 saja.
“Ini sudah terindikai korupsi” tegasnya.
Dikatakannya lagi, di Kepulauan Nias saat ini cukup banyak pegawai PLN yang menyamar sebagai ‘siluman’ untuk menjadi calo pemasangan meteran baru. Padahal, sebagaimana aturan, pegawai PLN tidak diperbolehkan menjadi calo pemasangan meteran, isntalasi dan pembayaran rekening listrik.
“Inikan sesuai aturan tidak boleh, kok Pimpinan PLN sepertinya tutup mata dengan anak buahnya” katanya.
Kasus lain di PLN Area Nias terakhir ini, beber Fakha, adanya pembengkakan rekening pelanggan secara tiba-tiba.
“Sudah banyak pelanggan mengeluh, bayangkan saja, biasanya per bulan hanya bayar Rp. 200.000, tiba-tiba saja menjadi Rp. 11 juta. Inikan aneh dan sepertinya ada unsure kesengajaan kepada PLN Area Nias untuk menipu masyarakat dan mengkorupsikan uang Negara” katanya.
Kalau pihak PLN beralasan adanya tunggakan karena kesalahn catat, maka yang salah adalah PLN sendiri.
“Berarti selama ini pegawai di lapangan hanya makan gaji buta, tidak turun langsung ke lapangan, asal tafsir meteran saja. Inikan salah PLN. Jadi pegawainya itu dipecat saja” ujarnya.
Kalaupun PLN Area Nias selama ini, lanjut Fakha, beralasan merugi terus sehingga seringa sering dilakukan pemadaman, apalagi banyaknya pelanggan yang menunggak. Menurut Fakha, itu hanya akal-akalan pihak PLN Area Nias seja.
“Meruginya dari segi mana? Mana ada perusahaan Negara merugi?” katanya. “Saya minta, pihak berwenang mengaudit dulu keuangan PLN Area Nias ini, jangan-jangan alas an merugi ini karena uangnya ada dikorup sama pejabat dan pegawai PLN” tegas Fakha.
Masalah tunggakan pembayaran, menurut Fakha PLN yang harus tegas, tegas secara merata dan jangan tebang pilih.
“Kalau tegas, ya tegas, jangan tebang pilih. Jangan seperti yang terjadi terakhir ini, ada pelanggan yang tunggakannya hanya Rp. 300.000 diputus, sementara tunggakan berbulan-bulan sampai Rp. 10 juta dibiarkan. Inikan sudah tidak adil dn tebang pilih” tegas Fakha.
Fakha juga menuding, dengan sering dipadamkannya listrik di oleh PLN Area Nias, disinyalir ada permainan di BBM.
“Saya khawatir, BBM PLN Area Nias dikorup sehingga sering dilakukan pemadaman agar ada BBM yang bia dijual keluar” katanya.
Atas ulah PLN ini, Fakha meminta aparat penegak hokum untuk mengaudit dan mengusut dugaan korupsi di PLN Area Nias. Sedangkan masalah kerugian konsumen selama ini, pihanya akan segera menggugat PLN Area Nias ke Pengadilan.
Adapun menurut Fakha, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah pernyataan masyarakat, juga barang-barang elektronik masyarakat seperti computer, TV, rice cooker dan lain-lain dari masyarakat dan sejumlah instansi pemerintah dan swasta yang rusak akibat hubungan aru pendek dan pemadman listrik yang tidak beraturan. Terelbih, selama ini, pelanggan PLN terus membayar abonemen, sementara listrik setiap hari dilakukan pemadaman, terelbih di wilayah pelosok-pelosok, dalam sebulan, ada yang hanya 10 hari istrik hidup, 20 hari lainnya listrik padam, itupun dalam 10 hari dilakukan pula pemadaman entah sejam dua jam baru hidup lagi.
Fakha juga meminta, Pemerintah Daerah se Kepulauan Nias agar bekerjaasma mendesak PLN Area Nias menuntaskan krisis listrik dan melakukan pembukaan jaringan listrik baru di Kepulauan Nias sesuai dengan aturan yang ada. (Budi/ril)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar