Minggu, 09 Juni 2013

Humas DPD HIMNI Sumut Minta Kapoldasu Tindak Oknum Polisi "Pemeras"


GUNUNGSITOLI | MJP
Demi terciptanya supermasi hukum, diharapkaan kepada Kapoldasu Irjen Pol Wijnu Amat Sastro menindak oknum polisi nakal yang diduga telah melakukan pemerasan atau permintaan uang terhadap keluarga tersangka kasus penganiayaan. Dimana, oknum polisi tersebut telah mencederai motto Polri yang melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Perbuatan oknum polisi itu malah sebaliknya melakukan penindasan terhadap masyarakat.

"Jika perbuatan oknum polisi tersebut benar adanya, Kapoldasu diharapkan untuk segera menindak polisi nakal yang melakukan penindasan terhadap masyarakat karena hal itu bertolak belakang dengan motto Polri. Jika hal itu terus dibiarkan, maka oknum polisi itu akan mengulangi perbuatannya kepada masyarakat luas," ujar Humas DPD HIMNI Sumut, Budi kepada wartawan di Gunungsitoli, Sabtu (25/5) menanggapi adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Juper Polsek Teluk Dalam terhadap keluarga tersangka kasus penganiayaan sebesar Rp 7 juta rupiah.
 
Menurut Budi, dalam menangani suatu perkara yang telah dilaporkan masyarakat itu merupakan tugas polisi untuk melayani dan menindaklanjuti berkas hingga lengkap ke Jaksa Penuntut umum (JPU). Cepat atau lambatnya proses penyelidikan, bukan urusannya tersangka.
"Itu kan tugasnya polisi untuk mempercepat atau memperlambat pelimpahan berkas ke Jaksa, bukan urusannya pihak tersangka. Ini kok malah minta uang untuk mempercepat berkas, diperaturan mana dan pasal berapa tercantum itu?," tandas Budi.
 
Sementara itu, terkait adanya oknum polisi nakal Kapoldasu Irjen Pol Wijnu Amat Sastro melalui Kabid Humas, Kombes Pol Heru Prakoso menegaskan bahwa jika ada anggotanya yang tidak profesional dalam melaksanakan tugas diharapkan pada warga agar melaporkannya ke Provost atau Propam.
"Bila ada anggota yang tidak profesional dalam melaksanakan tugas,bukan karena fitnah. Silahkan laporkan ke Provost/Propam dan mereka nantinya akan melakukan penindakan," ujar Heru melalui telepon selulernya, Sabtu (25/5).     
 
Diberitakan sebelumnya, oknum mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Nias Selatan (Nisel) berinisial, FN (26) warga desa Orahili Kecamatan Ulususua telah ditangkap dan ditahan pihak Polsek Telum Dalam, Rabu (10/4) lalu karena diduga ikut serta melakukan penganiayaan terhadap korban Firman Halawa pada tanggal 27 Januari 2013 lalu. Atas kejadian itu, korban ditemani keluarganya mendatangi Polsek Teluk Dalam untuk membuat laporan pengaduan.
Anak laki-laki satu-satunya dari pasangan suami-istri, A./I Yatibudi Nduru terpaksa ditahan Polsek Teluk Dalam. Namun, oknum Juper berinisial, Briptu DVT meminta uang sebesar Rp 7 juta rupiah kepada keluraga tersangka dengan dalih untuk mempercepat pengiriman berkas ke Kejaksaan.
Menurut pengakuan orang tua FN, uang itu diusahakan meminjam pada orang lain karena rumah mereka didatangi seorang pemuda bernama Jody, Jum'at (26/4) siang untuk menyampaikan pesan dari oknum juper Polsek Teluk Dalam.
 
"Aku dan Jody langsung mengantarkan dan memberikan uang tujuh juta itu ditangan pak Dior ke rumahnya malam-malam," ujar salah seorang dari saudara FN kepada waartwan, Selasa (6/5) lalu.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kapolsek Teluk Dalam, Akp B. Dawolo melalui Kanit Reskrim, Aiptu Dolok Saribu mengatakan bahwa hal itu belum mengetahui.
"Permintaan uang dari keluarga tersangka FN yang dilakukan juper tersebut sama sekali tidak saya ketahui. Jika hal itu benar, maka itu merupakan suatu kesalahan. Uang tujuh juta itu bukan sedikit, kok nggak ada pemberitahuan kepada saya. Walaupun demikian, nanti saya pertanyakan kepada pak Dior," ujarnya.
Menurut pengakuan, A.Yatira Nduru kepada koran ini beberapa waktu menyatakan bahwa kasus penganiayaan korban berawal-ketika malam kejadian tersebut sekitar pukul 22.00 Wib korban sedang berduaan dengan seorang gadis yang masih berstatus siswi SMA Swasta berinisial, YL (15) warga desa Orahili Kecamatan Ulususua.  

Melihat saudara perempuan mereka sedang berduaan dengan seorang lelaki berbincang ditengah-tengah kegelapan malam, para saudara gadis tersebut mencoba mendatangi. Namun, Firman Halawa lari dan berusaha kabur. Melihat hal itu, para pria yang masih berfamili dengan YL berusaha melakukan pengejaran dan selanjutnya meminta tolong kepada Faigizaman Ndruru untuk membonceng mereka mengendarai sepeda motor miliknya.
Berkat bantuan sepeda motor FN, para tersangka berberhasil mengejar korban dan memukulinya. Adapun para tersangka sesuai dengan keterangan korban di kantor polisi antara lain berinisial, BL, OL, FN, SN, FL dan YN.
 
Berkaitan dengan peristiwa itu, maka tokoh adat dan Pemerintahan desa Orahili Fondrako Kecamatan Ulususua Kabupaten Nisel mendamaikan ketiga belah pihak. Firman Halawa dihukum secara adat terhadap seorang gadis YL dengan membayar 3 ekor babi.
Sedangkan bagi ke enam pelaku pemukulan Firman Halawa dihukum untuk membayar perobatan sebesar Rp 7 juta rupiah dan disaksikan 16 saksi dan dibenarkan dan ditandatangani Kepala Desa Orahili Fondrako, Yaredi Bu'ulolo. (BL)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar