GUNUNGSITOLI |MJP
Pasca penangkapan Kepala Pelindo Pelabuhan Angin Gunungsitoli, Mangiring Tua Pandapotan Simarmata yang dilakukan oleh Satuan Intelkam dan Resmob Polres Nias (1/6-2013) lalu dalam perjudian dan dugaan perbuatan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial, MZ (16) warga Kecamatan Bawalato Kabupaten Nias, menguak sebuah cerita lucu atas perilaku seorang Penyidik pada saat proses pemeriksaan Tersangka.
Korban dan Saksi terlihat seorang oknum Penyidik atau Pembantu Penyidik Unit I (satu) Satuan Reskrim Polres Nias Briptu Huselman Zega sedang asyik di Urut atau di Pijit bagian kepalanya oleh kakak korban berinisial IC (23) di dalam ruangan pemeriksaan Unit I(satu) Sat Reskrim Polres Nias.
Entah karena paksaan atau rasa ketakutan (IC-red) kepada penyidik sampai bisa menuruti keinginan Briptu Huselman Zega untuk memijit atau mengurut bagian kepalanya didalam ruangan penyidik tersebut layaknya suami-istri.
Hal ini tentu saja telah menambah daftar panjang perilaku kesewenang-wenangan anggota Polri yang tidak terpuji dan tentunya hal ini telah mencoreng nama baik kepolisian RI khususnya di Polres Nias itu sendiri. Dimana Polisi yang seharusnya bertugas untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat malah sebaliknya berbuat yang tidak sesuai dengan fungsinya serta tidak punya etika dengan sengaja memperlakukan (IC,red) di depan beberapa orang baik tersangka atau pun korban yang saat itu juga berada di ruangan untuk di periksa atau di mintai keterangannya.
Sangat disesalkan perbuatan seorang anggota oknum Polisi atau penyidik di Polres Nias kehilangan rasa kemanusiaan yang seharusnya berpihak kepada masyarakat sekalipun yang bersangkutan (IC,red) hanya tamu atau berstatus sebagai saksi. Sudah jelas hal ini tidak bisa dibiarkan, perbuatan Briptu Huselman Zega telah melampaui batas kewajaran.
Apakah Hak Azasi Manusia (HAM) sudah tidak di berlakukan lagi....? apakah aturan kerja seorang Penyidik di Polres Nias memang harus begitu....? apakah Kasat Reskrim telah menyuruh anggotanya sewenang-wenang memperlakukan setiap tamu atau saksi,korban, pelaku saat di periksa dan dimintai keterangan oleh anggotanya berbuat seperti hal tersebut...?
Menanggapi hal tersebut, sejumlah LSM dan Pers di Pulau Nias sangat menyesalkan Perbuatan Briptu Huselman Zega. Salah seorang Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat – Bina Peduli Pembangunan Nias (LSM-BPPN) Abdi Solisman Mendrofa dihadapan puluhan wartawan dari berbagai media sambil memperlihatkan sebuah rekaman vidio yang telah disiapkan oleh sejumlah wartawan itu di ruang kerjanya tentang Perilaku seorang Penyidik tersebut mengatakan bahwa Perilaku Briptu Huselman Zega tersebut sangat tidak terpuji dan tentunya telah mencoreng nama baik Kepolisian RI.
"Sebaiknya anggota Kepolisian yang kurang mengontrol diri dari pelanggaran kede etik itu segera di evaluasi kembali kinerjanya, mungkin Pimpinan Satuan Reskrim sepertinya Kecolongan tentang tingkahlaku anggotanya," ujar Abdi sembari mengharapkan kepada Pimpinan yang membidangi agar memberikan pembinaan terhadap setiap anggota yang melakukan pelanggaran kode etik tersebut.
Hal senada diungkapkan anggota LSM-PAKAR (Pembela Kemerdekaan Rakyat), Arozatulo Zebua mengatakan bahwa hal ini telah menyalahi aturan dan jelas-jelas telah melanggar kode Etik Kepolisian No. 7 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sedangkan Intelijen Topan NKRI, Yul Daeli yang juga Komandan Tim Intelijen LSM-BPPN mengatakan kepada wartawan bahwa hal ini tidak bisa di biarkan,” Kita akan segera Membuat laporan secara tertulis yang disertai rekaman Vidionya ke Propam, Kapolda dan Kapolri, nanti kebiasaan. Bukan hanya ini, sebelumnya banyak anggota polisi yang seperti itu tapi berbeda kasusnya, sudah aneh-aneh tingkahlakunya, tandasnya.
Ditempat terpisah, Humas DPD HIMNI Sumut, Budi Laia meminta Kapoldasu Irjen Pol Drs Syarief Gunawan agar oknum Polres Nias tersebut dicopot dan ditindak sesuai dengan prosedur Polri.
"Saya minta pada kapoldasu yang baru menjabat di Sumut agar mencopot dan menindak oknum Polres Nias yang tidak bermoral, karena telah melecehkan adat dan istiadat yang turun temurun di Kepulauan Nias," tegas Budi yang juga merupakan Kasi Intelijen LSM Precursor Anti Narkoba Sumut tersebut.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kapolres Nias, AKBP Juliet Permadi melalui telepon selulernya, Sabtu (15/6) pembicaraan telah tersambung, namun telepon genggam orang nomor satu di Wilayah hukum Polres Nias tersebut mendadak terputus. Kemudian dikonfirmasi melalui pesan singkat, hingga berita ini dimuat belum ada jawaban. (Budi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar