Tampilkan postingan dengan label Hukum Dan Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Dan Kriminal. Tampilkan semua postingan

Rabu, 17 Juli 2013

Satlantas Polresta Medan Tilang 7980 Pelanggaran Lalulintas



MEDAN  |  MJP

Operasi Patuh Toba 2013 yang digelar  sejak 4 – 17 Juli 2013, Satlantas Polresta Medan  sedikitnya telah menilang  7980 pelanggaran lalu lintas. Penilangan yang dilakukan itu terbagi pada penilangan terhadap Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 2759, STNK sebanyak 4365 dan penilangan terhadap sepeda motor sebanyak 854 unit.

Untuk pelanggaran yang terjadi, ketidak lengkapan kenderaan berjumlah 2540 menjadi pelanggaran paling banyak terjadi, diikuti dengan pelanggaran tidak mengenakan helm sebanyak 1947.Untuk pelanggaran terhadap kelengkapan surat-surat kenderaan juga cukup banyak terjadi yaitu berjumlah 1437. Begitu juga dengan pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu lintas berjumlah 1373 serta pelanggaran terhadap jumlah muatan berjumlah 159.

"Selama 14 hari kegiatan ops patuh ini kita  langsungkan dan kita telah melakukan penindakan terhadap pengguna kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan aturan atau undang-undang, " ungkap Kasatlantas Polresta Medan, Kompol Budi Hendrawan saat dihubungi  via telepon, Rabu (17/7) siang.

Lebih lanjut, Budi menyebut kalau sepanjang kegiatan itu, pihaknya juga berhasil menangkap beberap tersangka tindak kriminal. Mulai dari menangkap seorang bernama Anta yang mengendarai sepeda motor yang baru berhasil dicuri oleh tersangka di depan Bank BRI di Jalan Ahmad Yani, Sunggal. Begitu juga dengan pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Selamat Ketaren serta berhasil menangkap pelaku pencurian 1 mobil Kijang Inova BK 1032 KR di Jalan Letda Sujono Medan.

"Terakhir, kita juga berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkoba di Jalan Mandala By Pass. Sebanyak 24 paket kecil shabu-shabu dan 1 paket ganja, berhasil kita sita. Penangkapan itu, kita lakukan saat patroli ops patuh toba" tambah Budi. Masih kata Budi, disebutnya kalau selama kegiatan itu, pihaknya juga melakukan kegiatan pengaturan, penjagaan dan pengawalan. Untuk jumlahnya, disebut Budi, 616 pengaturan, 616 penjagaan, 96 pengawalan dan 140 patroli. (red)

Wartawan SCTV Dipukuli Oknum Polres Nias


GUNUNGSITOLI | MJP

Seorang Wartawan Televisi/Cameramen SCTV, Ronal Lase dipukuli dan ditendangi sejumlah oknum Polres Nias pada bagian kepala dan di beberapa bagian tubuhnya saat melakukan razia dalam rangka Bulan Suci Ramadan di Nias, Sabtu malam (13/7) sekitar pukul 02.00 Wib dini hari.

Menurut informasi yang diperoleh Poskota, peristiwa tersebut berawal saat puluhan personil Polres Nias yang dipimpin langsung Kabag Ops, AKP Josua Tampubolon, SH, MH, melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam dan Hotel yang berada di Kota Gunungsitoli Kabupaten Nias.

Korban saat itu berada di salah satu tempat hiburan malam dimintai identitasnya oleh polisi. Karena korban yang merasa memiliki identitas lengkap menunjukan kepada polisi. Celakanya meski korban memiliki identitas lengkap dirinya tetap digiring ke Mapolres Nias dengan paksa menggunakan mobil Sat Shabara.

Setelah dimasukan ke dalam mobil, Ronal Lase langsung dipukuli dan ditendang sejumlah oknum polisi secara berutal tanpa sebab di beberapa bagian tubuhnya. Selain itu, polisi juga sempat meletuskan senjata api (senpi) sebanyak 2 kali ke udara saat korban akan di naikan ke atas mobil.

Akibat kejadian itu, Ronal Lase menderita rasa sakit di bagian kepala dan di beberapa bagian tubuhnya dan tangan sebelah kanan terlihat bekas sundutan rokok yang diduga juga dilakukan oknum polisi. Ronal Lase yang menderita rasa sakit, langsung dilarikan beberapa rekannya ke Rumah Sakit Umum Gunungsitoli untuk mendapatkan perawatan medis secara intensif. Informasi lain yang diperoleh di lokasi, mobil Sat Shabara yang ditumpangi Ronal Lase itu berisikan Puluhan Polisi Bintara Baru, yang ditempatkan di Polres Nias.

Wartawan yang seharusnya menjadi mitra kerja polisi, malah sebaliknya dijadikan lawan oleh polisi sendiri. Kejadian ini tentu saja telah menambah daftar panjang sikap Keburutalan oknum polisi kepada wartawan di daerah. Peristiwa ini telah mencoreng Citra penegak hukum khususnya ditubuh Polri sendiri. Dimana, polisi yang seharusnya Berfungsi melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat malah sebaliknya berbuat yang tidak sesuai dengan fungsinya. Perilaku oknum polisi ini telah menyalahi aturan, dan jelas-jelas telah melanggar Kode Etik Kepolisian, No. Pol. : 7 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Diharapkan kepada Kapolres Nias, AKBP Julian Permadi SH,MH,Sik, agar segera menindak atau memberi sanksi kepada personil yang telah melakukan pemukulan kepada Ronal Lase yang berprofesi sebagai Wartawan SCTV demi terwujudnya sikap kebijaksanaan seorang pimpinan. (red)

Rabu, 19 Juni 2013

Kabid Dikdas Nisel Diduga Dijadikan "ATM" Berjalan di Kejari Teluk Dalam

    Kabid Dikdas Kabupaten Nisel, PH Telaumbanua (MJP/Budi)

NISEL | MJP

Akibat lambatnya melakukan penangkapan dan penahanan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) PhilianusTelaumbanua, masyarakat kecewa dan berasumsi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Dalam diduga telah menjadikan tersangka sebagai "ATM" alias asal tau mauku sehingga pengananan kasus tersebut jalan ditempat. 
           
Sesuai hasil konfirmasi sejumalah wartawan Nias Selatan (NISEL) pada pekan lalu (29/05), Kasi Pidsus Kejari Telukdalam Richard Marpaung, SH,MH menjelaskan bahwa Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) PhilianusTelaumbanua telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 01 Maret 2013, dengan nomor PMNT-01/N.2.22/03/2013.

"Kita kecewa dan tidak percaya lagi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Telukdalam.Terbukti beberapa kasus yang sudah ditangani instansi hukum itu masih belum ada titik terang alias berjalan ditempat.Jangan-jangan, tersangka telah dijadikan sebagai "ATM" berjalan demi mendapatkan setoran sehingga kasus itu tidak tuntas," ujar Humas Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Masyarakat Nias Indonesia Sumatera Utara (DPD HIMNI Sumut), Budi kepada sejumlah wartawan di Telukdalam, Selasa (18/06).

Dikatakannya, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tentunya wajib dilakukan penahanan, kecuali yang tersangka dalam keadaan sakit atau yang bersangkutan merupakan pejabat Pemerintahan harus mendapat izin dari Presiden RI. Untuk itu,demi menghindari adanya asumsi negatif dari masyarakat, diharapkan kepada Kejari Teluk Dalam segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Jika yang bersangkutan tidak terbukti, sesegera
mungkin dikeluarkan Surat Perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara dugaan korupsi tersebut.

Seperti diketahui, Philianus Telaumbanua dijadikan tersangka oleh Kejari Telukdalam terkait dugaan tindak pidana korupsi tentang pemberian subsidi Hardware dan Soffware Pembelajaran tahun 2011 untuk 39 SMP Negeri/Swasta di Kabupaten Nias Selatan mengenai pengadaan infokus dan komputer sebagai pendukung sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi (Tik), dengan pagu dana dari Pusat sebesar Rp. 31 Juta/Sekolah.

Kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada pengadaan sarana Tik tahun pelajaran 2011 di SMP Negeri / Swasta di Nias Selatan. Dalam kasus tersebut telah melibatkan Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Nias Selatan Philianus
Telaumbanua menjadi tersangka pada 01 Maret 2013 berdasarkan hasil penyidikan Kejari Telukdalam.Namun ironisnya yang bersangkutan masih bebas berkeliaran.

Pantauan wartawan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan, sejak Senin (17/06) hingga Selasa (18/06) Kasi Kurikulum Disdik Nisel berinisial, ND terlihat membagi-bagikan amplop siluman kepada beberapa oknum wartawan dengan tujuan agar pemberitaan selanjutnya jangan dibesar-besarkan.

Namun, ketika hal ini dikonfirmasi salah seorang oknum wartawan terkait adanya informasi bahwa ND membagi-bagikan amplop siluman tersebut, dengan tegas yang bersangkutan membantah hal itu.

"Nggak benar itu, secara logika aja, dia yang jadi tersangka kok aku pula yang bagi-bagi ampao," ujarnya.

Sabtu, 15 Juni 2013

Manfaatkan Kesempatan Dalam Kesempitan, Moral Oknum Penyidik Polres Nias "Bobrok"



GUNUNGSITOLI |MJP
           
Pasca penangkapan Kepala Pelindo Pelabuhan Angin Gunungsitoli, Mangiring Tua Pandapotan Simarmata yang dilakukan oleh Satuan Intelkam dan Resmob Polres Nias (1/6-2013) lalu dalam perjudian dan dugaan perbuatan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial, MZ (16) warga Kecamatan Bawalato Kabupaten Nias, menguak sebuah cerita lucu atas perilaku seorang Penyidik pada saat proses pemeriksaan Tersangka.

Korban dan Saksi terlihat seorang oknum Penyidik atau Pembantu Penyidik Unit I (satu) Satuan Reskrim Polres Nias Briptu Huselman Zega sedang asyik di Urut atau di Pijit bagian kepalanya oleh kakak korban berinisial IC (23) di dalam ruangan pemeriksaan Unit I(satu) Sat Reskrim Polres Nias.

Entah karena paksaan atau rasa ketakutan (IC-red) kepada penyidik sampai bisa menuruti keinginan Briptu Huselman Zega untuk memijit atau mengurut bagian kepalanya didalam ruangan penyidik tersebut layaknya suami-istri.

Hal ini tentu saja telah menambah daftar panjang perilaku kesewenang-wenangan anggota Polri yang tidak terpuji dan tentunya hal ini telah mencoreng nama baik kepolisian RI khususnya di Polres Nias itu sendiri. Dimana Polisi yang seharusnya bertugas untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat malah sebaliknya berbuat yang tidak sesuai dengan fungsinya serta tidak punya etika dengan sengaja memperlakukan (IC,red) di depan beberapa orang baik tersangka atau pun korban yang saat itu juga berada di ruangan untuk di periksa atau di mintai keterangannya.
 
Sangat disesalkan perbuatan seorang anggota oknum Polisi atau penyidik di Polres Nias kehilangan rasa kemanusiaan yang seharusnya berpihak kepada masyarakat sekalipun yang bersangkutan (IC,red) hanya tamu atau berstatus sebagai saksi. Sudah jelas hal ini tidak bisa dibiarkan, perbuatan Briptu Huselman Zega telah melampaui batas kewajaran.

Apakah Hak Azasi Manusia (HAM) sudah tidak di berlakukan lagi....? apakah aturan kerja seorang Penyidik  di Polres Nias memang harus begitu....? apakah Kasat Reskrim telah menyuruh anggotanya sewenang-wenang memperlakukan setiap tamu atau saksi,korban, pelaku saat di periksa dan dimintai keterangan oleh anggotanya berbuat seperti hal tersebut...?

Menanggapi hal tersebut, sejumlah LSM dan Pers di Pulau Nias sangat menyesalkan Perbuatan Briptu Huselman Zega. Salah seorang Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat – Bina Peduli Pembangunan Nias (LSM-BPPN) Abdi Solisman Mendrofa dihadapan puluhan wartawan dari berbagai media sambil memperlihatkan sebuah rekaman vidio yang telah disiapkan oleh  sejumlah wartawan itu di ruang kerjanya tentang Perilaku seorang Penyidik tersebut mengatakan bahwa Perilaku Briptu Huselman Zega tersebut sangat tidak terpuji dan tentunya telah mencoreng nama baik Kepolisian RI.

"Sebaiknya anggota Kepolisian yang kurang mengontrol diri dari pelanggaran kede etik itu segera di evaluasi kembali kinerjanya, mungkin Pimpinan Satuan Reskrim  sepertinya Kecolongan tentang  tingkahlaku anggotanya," ujar Abdi sembari mengharapkan kepada Pimpinan yang membidangi agar memberikan pembinaan terhadap setiap anggota yang melakukan pelanggaran kode etik tersebut.

Hal senada diungkapkan anggota LSM-PAKAR (Pembela Kemerdekaan Rakyat), Arozatulo Zebua mengatakan bahwa hal ini telah menyalahi aturan dan jelas-jelas telah melanggar kode Etik Kepolisian No. 7 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sedangkan Intelijen Topan NKRI, Yul Daeli yang juga Komandan Tim Intelijen LSM-BPPN mengatakan kepada wartawan bahwa hal ini tidak bisa di biarkan,” Kita akan segera Membuat laporan secara tertulis yang disertai rekaman Vidionya ke Propam, Kapolda dan Kapolri, nanti kebiasaan. Bukan hanya ini, sebelumnya banyak anggota polisi yang seperti itu tapi berbeda kasusnya, sudah aneh-aneh tingkahlakunya, tandasnya. 

Ditempat terpisah, Humas DPD HIMNI Sumut, Budi Laia meminta Kapoldasu Irjen Pol Drs Syarief Gunawan agar oknum Polres Nias tersebut dicopot dan ditindak sesuai dengan prosedur Polri.

"Saya minta pada kapoldasu yang baru menjabat di Sumut agar mencopot dan menindak oknum Polres Nias yang tidak bermoral, karena telah melecehkan adat dan istiadat yang turun temurun di Kepulauan Nias," tegas Budi yang juga merupakan Kasi Intelijen LSM Precursor Anti Narkoba Sumut tersebut.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kapolres Nias, AKBP Juliet Permadi melalui telepon selulernya, Sabtu (15/6) pembicaraan telah tersambung, namun telepon genggam orang nomor satu di Wilayah hukum Polres Nias tersebut mendadak terputus. Kemudian dikonfirmasi melalui pesan singkat, hingga berita ini dimuat belum ada jawaban. (Budi)
 

Selasa, 11 Juni 2013

19 Tersangka Pembunuh Kompol Andar Siahaan Diserahkan ke Kajari Simalungun


MEDAN | MJP

Sembilan belas tersangka pelaku pembunuhan Kapolsek Dolok Pardamean Kompol (Anumerta)  Andar Siahaan yang sempat ditahan di Poldasu resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Simalungun.

Ke- 19 tersangka ini resmi menjadi tahanan Kejari Simalungun  setelah pihak kejaksaan meminta keterangan para tersangka dan penandatanganan berkas pelimpahan.

Kasubdit III/Umum Ditreskrimum Poldasu, AKBP Andry Setiawan mengatakan setelah berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri  Simalungun, kini giliran tersangka yang diserahkan ke sana.

" 19 tersangka penganiayaan Kapolsek Dolok Pardamean sudah kita serahkan ke Kejari  Simalungun. Kini mereka sudah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Simalungun," ujarnya, Selasa (11/6).

Polres  Simalungun sebelumnya telah menetapkan 19 tersangka penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Kapolsek  Dolok Pardamean Kompol (Anumerta)  Andar Siahaan. Sebelum diserahkan ke Kejaksaan Simalungun, ke-19 tersangka sempat dititipkan penahannya  di rumah tahanan Polda Sumatera Utara.

Sekadar mengingatkan, Kapolsek Dolok Pardamean Kompol Andar Siahaan, tewas setelah dianiaya oleh sekelompok massa. Korban tewas mengalami luka di sekujur tubuh dan wajahnya, setelah massa menganiaya dengan menggunakan balok dan batu, Kamis (28/3) lalu .

Penganiayaan sekelompok massa tersebut bermula saat Kapolsek Dolok Pardamean AKP Andar Siahaan, bersama beberapa anggotanya mengetahui adanya aktifitas judi. Judi tersebut jenis toto gelap  yang berada di Desa Buntu Bayu Pane, Kecamatan Dolok Pardamean Simalungun.

Kapolsek dan anggotanya, kemudian menggerebek rumah salah satu warga. Saat penggerebekan, seorang warga meneriaki maling kemudian menghadang mobil Kapolsek.

Massa yang berjumlah ratusan kemudian menganiaya kapolsek, dan anak buahnya. Andar Siahaan  tetap dianiaya massa, meski sudah mengatakan dirinya adalah polisi.    Diapun akhirnya  tewas dengan sejumlah luka di bagian wajah dan kepala.   Jasad korban kemudian dibawa ke RSUD Djasamen Saragih untuk diotopsi. (Budi)

Poldasu Tangkap Pengedar Upal


MEDAN | MJP

Tim Jatanras Ditreskrimum Poldasu menangkap seorang pria pengedar uang palsu (upal) sebesar Rp.5.200.000 .  Selain mengamankan uang palsu pecahan Rp.50 ribu, polisi juga berhasil menyita 1 paket sabu-sabu dari rumah tersangka Toto (34)  di komplek Griya Riatur Helvetia .

Kasubdit III/Umum Ditreskrimum Poldasu AKBP Andry Setiawan  melalui Kanit IV Jatanras Kompol
Murdani,
Selasa (11/6) mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat dan kemudian diteruskan kepada anggota untuk dilakukan penyelidikan .

 Menurutnya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan selama seminggu  akhirnya tersangka berhasil ditangkap saat berada didalam rumahnya . Selain tersangka polisi juga mengamankan uang palsu dan sabu-sabu .

 “ Tersangka kita tangkap,Selasa (4/6) kemarin,” ungkapnya .
 Dia menambahkan, setelah tersangka tertangkap pihaknya langsung menyerahkannya ke Ditnarkoba untuk pengembangan penyelidikan atas ditemukannya sabu-sabu dari dalam rumahnya.

 “ Setelah proses penyelidikannya selesai diDitnarkoba, tersangka akan kembali kita proses atas kepemilikan uang palsu tersebut. Besok,Rabu (12/6) rencananya penyidik Ditnarkoba  akan menyerahkannya kembali ke kita untuk pemberkasan BAP nya,” tegasnya . (Budi)

Kanit IV Jatanras Ditreskrimum Poldasu Kompol Murdani memberikan keterangan pers atas penangkapan uang palsu sebanyak Rp.5.200.000 .