Jumat, 14 Juni 2013

KPK resmi tahan Gubernur Riau Rusli Zaenal

Usai diperiksa selama kurang lebih 7 jam, Gubernur Riau Rusli Zaenal akhirnya langsung ditahan KPK. Rusli ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK.


"Ditahan untuk 20 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Jumat (14/6).

Sementara itu, Rusli tampak keluar sekitar pukul 16.48 WIB. Saat keluar, Rusli tersenyum dan tidak menyiratkan sedikit pun wajah takut. Rusli mengaku pasrah menjalani proses penahanan ini.

"Ini kan sebuah proses yang harus dijalani ya. Hari ini saya menjalankan karena memang kita sudah tersangka, maka tentu termasuk penahanan ini kan harus dijalankan. Ya doakan sajalah," jelasnya.

Sebelumnya, Rusli menjalani pemeriksaan beberapa pekan lalu di KPK. Namun, saat itu penyidik masih belum memerlukan penahanan baginya. Rusli dijerat dengan 3 delik hukum sekaligus yang memakan waktu cukup lama.

KPK telah menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka. Rusli ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 soal PON Riau. Rusli diduga menerima suap untuk meloloskan pembahasan Perda itu.

Rusli juga diduga terlibat kasus pembahasan Perda nomor 5 tahun 2010 soal PON Riau, yang berkaitan dengan dua tersangka dari anggota DPRD sebelumnya. Yakni terpidana Faisal Aswan dan M Dunir. Rusli diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau, buat meloloskan pembahasan beleid itu.

Terakhir, Rusli dalam kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada 2001 sampai 2006. Rusli diduga menyalahgunakan wewenang dan melawan hukum sebagai Gubernur Riau.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar