Anggota DPRD Sumut Ramli mendesak Menteri Kehutanan untuk mengevaluasi bahkan kalau perlu mencabut izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT Grutti dan Teluk Nauli di Nias. Alasannya, keberadaan perusahaan itu dalam mengelola hutan di sana sangat merugikan dan mengganggu kesejahteraan masyarakat.
“Selain itu, kita melihat tidak ada dampak positif dari keberadaan perusahaan besar yang masih beroperasi di Nias,” kata Ramli kepada pers di Medan, Senin (10/6).
Bahkan, menurut politisi Demokrat ini, aktifitas kedua perusahaan yang berlokasi di tiga kecamatan di Nias diduga melakukan perusakan lingkungan hidup dan banyak melakukan pelanggaran seperti, penebangan dekat pinggir pantai dan pinggir tanaman bakau, penebangan kayu sembarang atau tumbang habis, penutupan aliaran anak sungai dan waduk dan penebangan kayu tanpa di lakukan reboisasi.
“Selain itu, kita melihat tidak ada dampak positif dari keberadaan perusahaan besar yang masih beroperasi di Nias,” kata Ramli kepada pers di Medan, Senin (10/6).
Bahkan, menurut politisi Demokrat ini, aktifitas kedua perusahaan yang berlokasi di tiga kecamatan di Nias diduga melakukan perusakan lingkungan hidup dan banyak melakukan pelanggaran seperti, penebangan dekat pinggir pantai dan pinggir tanaman bakau, penebangan kayu sembarang atau tumbang habis, penutupan aliaran anak sungai dan waduk dan penebangan kayu tanpa di lakukan reboisasi.
Selain itu, pematokan atau peta yang menunjukan hutan produksi khususnya area HPH PT Gruti Di Pulau Tanah Masa, sangat merugikan masyarakat karena di dalam area hutan produksi itu terdapat beberapa ribu hektar lahan perkebunan dan hutan ulayat yang telah dimanfaatkan oleh masyarakat.
TERANCAM PUNAH
Bahkan lanjut Ramli, spesies Flora dan Fauna terancam punah akibat dari penebangan dan perusakan hutan yang dilakukan ke dua perusahaan itu. PT Gruti diduga telah melakukan penggalian golongan C di kawasan hutan dan masih banyak kewajibannya yang tidak terlaksana. Di antaranya, penanaman areal tanah kosong minimal 300 hektar per tahun, tidak melaksanakan penanaman tanaman pangan seluas 100 hektar per tahun dan tidak menyediakan hutan desa seluas 100 hektar bagi desa-desa dan bagi masyarakat di sekeliling hutan.
Hal itu telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang ketentuan pokok lingkungan hidup dan tentang perlindungan hutan.
Menyinggung kehadiran Menko Kesra Agung Laksono, yang akan berkunjung ke Nias pada 15 Juni mendatang, Ramli meminta pemerintah untuk mendengarkan aspirasi masyarakat terkait masih beroperasinya dua perusahaan kayu itu. (Budi)
Menyinggung kehadiran Menko Kesra Agung Laksono, yang akan berkunjung ke Nias pada 15 Juni mendatang, Ramli meminta pemerintah untuk mendengarkan aspirasi masyarakat terkait masih beroperasinya dua perusahaan kayu itu. (Budi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar