MEDAN | MJP
Tim Jatanras Ditreskrimum Poldasu menangkap seorang pria pengedar uang palsu (upal) sebesar Rp.5.200.000 . Selain mengamankan uang palsu pecahan Rp.50 ribu, polisi juga berhasil menyita 1 paket sabu-sabu dari rumah tersangka Toto (34) di komplek Griya Riatur Helvetia .
Kasubdit III/Umum Ditreskrimum Poldasu AKBP Andry Setiawan melalui Kanit IV Jatanras Kompol
Murdani,
Selasa (11/6) mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat dan kemudian diteruskan kepada anggota untuk dilakukan penyelidikan . Menurutnya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan selama seminggu akhirnya tersangka berhasil ditangkap saat berada didalam rumahnya . Selain tersangka polisi juga mengamankan uang palsu dan sabu-sabu .
“ Tersangka kita tangkap,Selasa (4/6) kemarin,” ungkapnya .
Dia menambahkan, setelah tersangka tertangkap pihaknya langsung menyerahkannya ke Ditnarkoba untuk pengembangan penyelidikan atas ditemukannya sabu-sabu dari dalam rumahnya.
“ Setelah proses penyelidikannya selesai diDitnarkoba, tersangka akan kembali kita proses atas kepemilikan uang palsu tersebut. Besok,Rabu (12/6) rencananya penyidik Ditnarkoba akan menyerahkannya kembali ke kita untuk pemberkasan BAP nya,” tegasnya . (Budi)
Kanit IV Jatanras Ditreskrimum Poldasu Kompol Murdani memberikan keterangan pers atas penangkapan uang palsu sebanyak Rp.5.200.000 .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar