Selasa, 11 Juni 2013

Poldasu Tangkap Pengedar Upal


MEDAN | MJP

Tim Jatanras Ditreskrimum Poldasu menangkap seorang pria pengedar uang palsu (upal) sebesar Rp.5.200.000 .  Selain mengamankan uang palsu pecahan Rp.50 ribu, polisi juga berhasil menyita 1 paket sabu-sabu dari rumah tersangka Toto (34)  di komplek Griya Riatur Helvetia .

Kasubdit III/Umum Ditreskrimum Poldasu AKBP Andry Setiawan  melalui Kanit IV Jatanras Kompol
Murdani,
Selasa (11/6) mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat dan kemudian diteruskan kepada anggota untuk dilakukan penyelidikan .

 Menurutnya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan selama seminggu  akhirnya tersangka berhasil ditangkap saat berada didalam rumahnya . Selain tersangka polisi juga mengamankan uang palsu dan sabu-sabu .

 “ Tersangka kita tangkap,Selasa (4/6) kemarin,” ungkapnya .
 Dia menambahkan, setelah tersangka tertangkap pihaknya langsung menyerahkannya ke Ditnarkoba untuk pengembangan penyelidikan atas ditemukannya sabu-sabu dari dalam rumahnya.

 “ Setelah proses penyelidikannya selesai diDitnarkoba, tersangka akan kembali kita proses atas kepemilikan uang palsu tersebut. Besok,Rabu (12/6) rencananya penyidik Ditnarkoba  akan menyerahkannya kembali ke kita untuk pemberkasan BAP nya,” tegasnya . (Budi)

Kanit IV Jatanras Ditreskrimum Poldasu Kompol Murdani memberikan keterangan pers atas penangkapan uang palsu sebanyak Rp.5.200.000 .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar