Rudi S Hadi Wardoyo, pria berusia 53 tahun tersebut harus berurusan dengan kepolisian lantaran aksi culasnya. Rudi yang mengaku sebagai seorang penginjil berhasil menipu jemaatnya hingga Rp 400 juta untuk pembangunan gereja.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Daniel Bolly Tifaona mengatakan, Rudi tak hanya melakukan penipuan, dia juga terbukti melakukan pemalsuan dokumen dan penggelapan.
"Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan dari korban Sari Putra Yosef ke Polda Metro Jaya pada April 2013 lalu," ujar Bolly di Mapolda Metro Jaya, Jumat (14/6).
Saat beraksi, lanjut Bolly, pelaku mengaku kepada korban butuh dana untuk membangun gereja di Semarang. "Tapi faktanya uang sebesar Rp 400 juta malah digunakan untuk kepentingan pribadi," ucap Bolly.
Uang tersebut digunakan Rudi untuk berfoya-foya dan memenuhi kepentingan pribadinya sendiri. "Tidak hanya itu, dengan uang hasil menipu Rudi gunakan bermain judi di luar negeri, yakni di Singapura," ujarnya.
Rudi ditangkap petugas di sebuah kos-kosan daerah Pedurenan pada Selasa (11/6) lalu. "Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa buku tabungan dan kartu kredit, 8 KTP palsu dan lainnya," tandas Bolly.
Atas perbuatannya Rudi dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Dan penyidik juga akan menjerat Rudi dengan Undang-undang Pencucian Uang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar