Anggota Komisi XI DPR Andi Rahmat mengkritik kebijakan pemerintah yang menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 78 Tahun 2013 tentang penetapan kenaikan tarif cukai hasil tembakau. Menurutnya, aturan ini sangat kental dengan aroma pertempuran bisnis.
PMK No 78 dinilai cenderung rumit yang berpotensi menguntungkan pabrik besar dari luar negeri. Padahal aturan cukai rokok seharusnya dibuat dengan simple.
"Makin simpel berarti makin peduli pada produsen rokok dalam negeri yang mayoritas rokok kretek. Sementara jika makin rumit, berpotensi menguntungkan pabrikan luar negeri," ujar Andi dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (2/6).
Kerugian PMK No 78 ini karena konsumsi rokok di Indonesia yang sangat besar, serta mayoritas perusahaan rokok di dalam negeri memang masih didominasi oleh perusahaan rokok nasional atau dimiliki keluarga. Dengan kenyataan itu, perusahaan rokok besar, terutama pabrikan dari luar negeri, berusaha mengambil alih pasar dengan menggerakkan regulasi cukai supaya berlapis dan rumit.
"Misal yang belum ditembus oleh Phillip Morris, mereka berusaha menggerakkan regulasi," tegasnya.
Aturan cukai yang simpel akan membuat pungutan juga lebih mudah. Asumsi penerapan cukai rokok selama ini memang dimaksudkan untuk sekaligus menekan konsumsi rokok. "Meski memang tidak elastis antara cukai dan penekanan konsumsi rokok," tambahnya.
Andi menilai yang lebih penting dari regulasi cukai adalah keberpihakan pemerintah mempertahankan rokok kretek yang masuk kategori heritage. Jika dikuasai asing, maka industri rokok dalam negeri akan hancur. Kemudian, pemerintah mengatur undang undang lagi lagi sementara pabrikan rokok luar negeri sangat gencar melakukan ekspansi.
PMK 78 tersebut ditetapkan pada 12 April lalu dan mulai berlaku pada 12 Juni 2013. Potensi kenaikan cukai rokok karena hubungan keluarga ini tercantum dalam 2 huruf d pada PMK No. 78/2013. Hubungan keluarga yang dimaksud adalah hubungan sedarah dan hubungan semenda dua derajat.
PMK ini juga mengatur pembatasan hubungan keterkaitan lain, yakni: permodalan, manajemen, penggunaan tembakau iris yang diperoleh dari pengusaha pabrik lain yang punya penyertaan modal minimal 10 persen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar