Menteri Keuangan, Chatib Basri, Jumat 28 Juni 2013, menyatakan bahwa pengenaan pajak 1 persen bagi usaha kecil dan menengah (UKM) bukan untuk mencari keuntungan bagi negara.
Chatib mengatakan, UKM beromzet kurang dari Rp4,8 miliar dipajaki agar menjadi sektor formal dan lebih mudah berkembang. Upaya ini yang mendasari pengenaan pajak berdasarkan omzet, bukan laba.
"Kalau kami mau menerapkan seperti perusahaan, dengan pajak sekian persen dari laba, itu digunakan untuk cari revenue. Tapi, ini yang terpenting buat mereka jadi sektor formal," ujar Chatib di kantornya, Jakarta.
Menurut dia, pengenaan pajak ini sekaligus menjadi solusi atas permasalahan yang dihadapi UKM yang beromzet rendah. Mereka biasanya tidak memiliki sistem administrasi keuangan yang baik, sehingga sulit mendapat akses permodalan untuk mengembangkan usaha.
Dengan pengenaan pajak ini, Chatib melanjutkan, mau tidak mau sistem administrasi keuangan UKM akan diperbaiki. Untuk itu, Kementerian Keuangan akan membantu para pengusaha sektor UKM.
"Nanti akan ada training untuk membuat pembukuan," kata Chatib.
Pajak UKM ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Menurut Chatib, akan segera dibuat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai turunan PP tersebut untuk menjadi petunjuk pelaksananya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar