Rapat pleno penetapan rekap suara hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Maluku Periode 2013-2018 kembali diskorsing kedua kalinya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku baru akan menetapkan hasil Pilgub Maluku, Selasa 2 Juli mendatang.
Seharusnya, hasil pilgub ini sudah diumumkan Senin 1 Juli 2013. Alasan KPU menunda, suara yang berasal dari Kabupaten Seram Bagian Timur belum direkap oleh KPU Provinsi. Alasan KPU provinsi, ada dugaan kesalahan dalam angka hasil rekap KPU di tingkat kabupaten.
"Setelah selesai baru kami tetapkan hasil seluruh kabupaten/kota," kata Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey kepada wartawan di kantor KPU Maluku, Minggu 30 Juni 2013.
Dia mengakui, penundaan rekap suara ini akan berdampak pada jadwal Pemilihan Gubernur Maluku putaran kedua, jika ada. Jika memang harus ada putaran kedua, imbuhnya, pilgub bisa molor hingga akhir Agustus. "Belum lagi kalau putaran pertama ini harus berakhir di MK, maka akan tertunda," tutur Tatuhey.
Saat ditanya apakah ada dugaan pelanggaran Pemilu di Kabupaten Seram Bagian Timur, Tatuhey belum bisa memastikan. Untuk mengusutnya, dia sudah membentuk tim kecil untuk merekap ulang hasil pemilihan di kabupaten tersebut.
"Sudah 10 tahun kami bekerja di KPU, baru pertama kami menemukan masalah seperti ini. Tapi kita tidak perlu mencari salahnya atau kelemahan," sambungnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku mendesak KPU untuk segera menghitung ulang suara dari Kabupaten Seram Bagian Timur. Rekomendasi Bawaslu mengacu pada dugaan terjadi pelanggaran yang disangkakan saksi pasangan calon gubernur nomor urut empat Herman Aldrean Koedoeboen - Daud Sangadji dan juga pasangan calon gubernur wakil gubernur Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerisa.
"Bawaslu merekomendasikan agar KPU segera menghitung ulang surat suara," tegas ketua Bawaslu Dumas Manery dalam rapat pleno rekapitulasi suara yang berlangsung di kantor KPU Provinsi Maluku, Sabtu 29 Juni 2013.
Maka dengan dasar tersebut, KPU berencana menghitung suara ulang pada Minggu 30 Juni 2013. Rencana tersebut ditunda lagi, KPU kemudian membentuk tim kecil untuk merekap suara ulang dari Kabupaten Seram Bagian Timur, selama dua hari. KPU akan merekap dan menghitung ulang sampai pada tingkat TPS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar