Selasa, 14 Mei 2013

Saksi 182 Orang, Sidang Jenderal Djoko Susilo Dua Kali Seminggu


Sidang pembuktian perkara Inspektur Jenderal Djoko Susilo akan digelar dua kali dalam seminggu. Ada 182 saksi yang akan diminta keterangan sehingga sidang dilaksanakan setiap Selasa dan Jumat setiap minggunya.

Rencananya, kubu Djoko akan mengajukan 152 saksi untuk membuktikan bahwa dia tidak melakukan tindak pidana. Sementara jaksa penuntut umum akan mengajukan 30 saksi.

"Untuk sidang berikutnya akan ada lima saksi. Namanya kami akan beritahu setelah sidang hari ini," kata Jaksa Penuntut Umum Pulung Rinandoro, Selasa 14 Mei 2013.

Sementara itu, kubu Inspektur Jenderal Djoko Susilo menegaskan bahwa kepemilikan aset Djoko tidak ada kaitannya dengan proyek Simulator SIM.

"Kami akan membuktikan di pengadilan ini bahwa kepemilikan aset-aset itu tidak ada kaitannya dengan simulator," ujar kuasa hukum Djoko, Juniver Girsang, usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 14 Mei 2013.

Menurut Juniver, KPK tidak berwenang menyidik perkara pencucian uang yang dilakukan sebelum tahun 2010. Kewenangan itu ada di tangan kepolisian atau kejaksaan.

"Sebelum 2010 kewenangannya itu ada di tangan kepolisian dan kejaksaan. Tetapi setelah 2010, sesuai dengan Undang-Undang tentu adalah kewenangan KPK," katanya.

Irjen Djoko Susilo didakwa memperkaya diri sendiri sebanyak Rp32 miliar, dari proyek pengadaan simulator itu. Serta merugikan keuangan negara lebih dari Rp144 miliar.

Djoko Susilo dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar