Kepolisian Resor Kota Yogyakarta telah menyelesaikan pemberkasan terhadap 4 tersangka pelaku pembacokan Sertu Sriyono, anggota intel Kodim 0734/YK Yogyakara. Kasusnya dinyatakan P21 sehingga ke empatnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta, Selasa 14 Mei 2013.
Keempat tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta adalah Marcel, Ponis, Arifin dan Makmum. Mereka dibawa ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta dengan pengawalan ketat polisi dan dengan menggunakan truk Dalmas Polresta Yogyakarta dan didampingi penasihat hukumnya Hillarius Ng Merro.
Hillarius mengatakan, dalam kasus ini, polisi membagi dua berkas yaitu Marcel satu berkas sendiri dan tiga tersangka lainnya satu berkas. “Penyidik membagi dua berkas perkara dalam pembacokan anggota Kodim Kota Yogyakarta,” katanya.
Keempat tersangka itu sebelumnya terlibat keributan dengan Sertu Sriyono di Jl Wahidin, Yogyakarta pada Rabu 23 Maret 2013. Dalam kejadian itu, Sertu Sriyono kemudian menderita luka bacok dibagian kepada dan mendapatkan jahitan.
Keempat tersangka itu kemudian dibawa ke Rutan Wirogunan, Jl Tamansiswa untuk menjalani masa penahanan. Namun, keempatnya tidak bisa langsung masuk. Pihak Rutan minta tambahan personel pengamanan karena khawatir akan menghadapi masalah yang sama dengan yang di Cebongan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Yulianto, mengatakan permintaan pihak Rutan itu kemudian dikoordinasikan dengan polisi dan TNI. Secara terpisah Danrem 072/Pamungkas Brigjen TNI Adi Widjaya menjamin keamanan keempat tersangka itu. Menurut dia tidak akan ada anggota TNI yang neko-neko pascatragedi Lapas Cebongan.
Namun Adi Widjaya mengaku sampai saat ini belum ada permintaan bantuan pengamanan terhadap keempat tersangka itu. “Hingga saat ini kami belum menerima permintaan bantuan keamanan,” katanya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar