MEDAN LABUHAN - Pasca berlangsungnya sidang kasus dugaan korupsi Rahudman Harahap MM di Pengadilan Tipikor PN Medan, Jumat (03/05/2013) Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GEBRAKSU) diketuai Saharuddin mendesak Menteri Dalam Negeri RI untuk segera menonaktifkan jabatan Rahudman Harahap MM selaku Walikota Medan karena sudah berstatus terdakwa.
Saharuddin menerangkan, setelah Rahudman Harahap menjadi terdakwa melalui surat dakwaan Kejari Padang Sidempuan No Reg Perkara PDS-01/pdsidimpuan/04/2013 maka dalam UU no 32 tahun 2004 Jo UU No 12 tahun 2008 tentang perubahan ke 2 atas perubahan UU Pemerintah daerah diatur tentang pemberhentian kepala daerah karena tersangkut masalah hukum.
Merujuk pada pasal 31 UU tersebut, bahwa kepala daerah atau wakilnya diberhentikan (Non aktif) sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar atau tindak pidana terhadap keamanannegara oleh karena itu secara imperatif Mendagri harus segera mengusulkan penon aktifannya ke pada Presiden.
Maka pada sidang ke 2 Selasa (14/05/2013) mendatang status Rahudman seharusnya Non Aktif agar kesan pengistimewaan hukum tidak mengusik rasa keadilan rakyat, juga mobilisasi oknum pejabat Pemko Medan dan Kepling dapat dihindari.
Geraksu juga menyatakan protes keras terhadap pejabat Pemko Medan yang menyesaki ruangan sidang perdana Kasus korupsi Rahudman Hrp tadi, sebab tidak pantas mereka abaikan tugas pelayanan bagi masyarakat pada jam dinas kerja demi mengikuti sidang terdakwa Rahudman, dan apakah mereka juga nantinya tetap setia mengikuti Rahudman ke penjara kalau terbukti bersalah?, tanya Saharuddin.(Rud)
Author : Globalsumut.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar