Kabid Dikdas Kabupaten Nisel, PH Telaumbanua (MJP/Budi)
NISEL | MJP
Akibat lambatnya melakukan penangkapan dan penahanan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) PhilianusTelaumbanua, masyarakat kecewa dan berasumsi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Dalam diduga telah menjadikan tersangka sebagai "ATM" alias asal tau mauku sehingga pengananan kasus tersebut jalan ditempat.
Sesuai hasil konfirmasi sejumalah wartawan Nias Selatan (NISEL) pada pekan lalu (29/05), Kasi Pidsus Kejari Telukdalam Richard Marpaung, SH,MH menjelaskan bahwa Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) PhilianusTelaumbanua telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 01 Maret 2013, dengan nomor PMNT-01/N.2.22/03/2013.
"Kita kecewa dan tidak percaya lagi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Telukdalam.Terbukti beberapa kasus yang sudah ditangani instansi hukum itu masih belum ada titik terang alias berjalan ditempat.Jangan-jangan, tersangka telah dijadikan sebagai "ATM" berjalan demi mendapatkan setoran sehingga kasus itu tidak tuntas," ujar Humas Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Masyarakat Nias Indonesia Sumatera Utara (DPD HIMNI Sumut), Budi kepada sejumlah wartawan di Telukdalam, Selasa (18/06).
Dikatakannya, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tentunya wajib dilakukan penahanan, kecuali yang tersangka dalam keadaan sakit atau yang bersangkutan merupakan pejabat Pemerintahan harus mendapat izin dari Presiden RI. Untuk itu,demi menghindari adanya asumsi negatif dari masyarakat, diharapkan kepada Kejari Teluk Dalam segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Jika yang bersangkutan tidak terbukti, sesegera
mungkin dikeluarkan Surat Perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara dugaan korupsi tersebut.
Seperti diketahui, Philianus Telaumbanua dijadikan tersangka oleh Kejari Telukdalam terkait dugaan tindak pidana korupsi tentang pemberian subsidi Hardware dan Soffware Pembelajaran tahun 2011 untuk 39 SMP Negeri/Swasta di Kabupaten Nias Selatan mengenai pengadaan infokus dan komputer sebagai pendukung sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi (Tik), dengan pagu dana dari Pusat sebesar Rp. 31 Juta/Sekolah.
Kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada pengadaan sarana Tik tahun pelajaran 2011 di SMP Negeri / Swasta di Nias Selatan. Dalam kasus tersebut telah melibatkan Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Nias Selatan Philianus
Telaumbanua menjadi tersangka pada 01 Maret 2013 berdasarkan hasil penyidikan Kejari Telukdalam.Namun ironisnya yang bersangkutan masih bebas berkeliaran.
Pantauan wartawan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan, sejak Senin (17/06) hingga Selasa (18/06) Kasi Kurikulum Disdik Nisel berinisial, ND terlihat membagi-bagikan amplop siluman kepada beberapa oknum wartawan dengan tujuan agar pemberitaan selanjutnya jangan dibesar-besarkan.
Namun, ketika hal ini dikonfirmasi salah seorang oknum wartawan terkait adanya informasi bahwa ND membagi-bagikan amplop siluman tersebut, dengan tegas yang bersangkutan membantah hal itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar