Kamis, 04 April 2013

Toto Hutagalung Masuk DPO, Keluarga Resah

Keluarga meminta Toto Hutagalung segera menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi, yang bersangkutan kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) karena diduga terlibat dalam kasus suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono.


"Keluarga kami resah dan gelisah sejak penetapan DPO. Kami was-was," kata Euis Kustini (53), istri Toto di kantor pengacaranya, Kamis 4 April 2013.

Melalui media massa, Euis meminta suaminya itu segera menyerahkan diri dan menjalani proses hukum sebagai tersangka. " Semakin cepat semakin baik," harap ibu yang memiliki enpat anak ini.

Sejak suaminya tersangkut proses hukum, Euis mengaku tidak berani keluar rumah dan melarang anak-anaknya melakukan aktivitas berlebihan. "Paling ada usaha, mengurusi tempat senam," paparnya.

Tak hanya itu, dia dan keluarga pun trauma melihat berita di televisi dan membaca koran. "Kami selalu matikan televisi kalau ada berita, trauma sekali dengarnya."

Binsar Sitompul selaku pengacara keluarga Toto pun mengatakan hal senada. "Jangan sampai dia nanti digerebek di jalan," ujarnya.

Masuk DPO

Kemarin, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan bahwa Toto sudah masuk DPO. "Kan sudah masuk pencegahan, jadi sudah masuk ke dalam sistem orang yang dicari,” kata Bambang kepada wartawan.

Bambang mengatakan, Toto bisa memberi pembelaan diri melalui proses hukum. "Daripada terus lari dari satu tempat lain ke tempat lain. Itu malah melelahkan Pak Toto."

Bambang meminta masyarakat menginformasikan KPK jika tahu keberadaan Toto. Menurut informasi, yang bersangkutan masih ada di Indonesia.

Bagi mereka yang menyembunyikan Toto, ujarnya, ada pasal ancaman pidana. "Menghalangi proses pemeriksaan."

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Toto, tersangka lain adalah hakim Setyabudi, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat, dan pria bernama Asep yang diduga sebagai perantara antara Toto dan hakim Setyabudi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar