Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 11 Juli 2013

KPI temukan ustaz berbicara mesum saat ceramah di TV

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mencatat sejumlah pelanggaran yang dilakukan beberapa ustaz saat mengisi ceramah di televisi, pada Ramadan tahun lalu. Umumnya pelanggaran yang dilakukan adalah pelecehan terhadap waria dan berbicara mesum.


Agar kejadian yang sama tak terulang lagi di Ramadan kali ini, KPI bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menindaknya.

"Saya rasa ustaz harus berperilaku yang pantas. Untuk itu, kami menyerahkannya pada MUI," kata Komisioner KPI, Nina Armando di Jakarta, Rabu (10/7).

Nina menjelaskan, kebanyakan ustaz yang berbicara tidak terpuji saat ceramah karena larut dalam acara yang diselingi dengan komedi.

Selama Ramadan, KPI melakukan pemantauan khusus pada tayangan komedi yang tayang menjelang berbuka dan sahur.

"KPI bekerja sama dengan MUI terkait perilaku ustadz atau penceramah yang mengisi acara di televisi," lanjut Nina.

Rabu, 22 Mei 2013

5 Pejabat korupsi ini dapat dukungan penuh dari anak buahnya

Tersandung dugaan korupsi bagi sebagian pejabat sepertinya tidak lagi sebagai sebuah aib. Malah kebanyakan dari mereka beranggapan sebagai musibah.


Hal inilah yang sering membuat sebagian pendukung sang pejabat itu merasa empati. Lalu banyak dukungan mengalir.

Mereka selalu meneriakkan kalau sang pejabat ini tidak bersalah atau dizalimi. Apapun bentuk dukungan mereka, toh keputusan ada di majelis hakim. Sudah banyak contohnya. Banyak pejabat yang terlilit korupsi malah mendapat banyak dukungan. Ironis memang.

Berikut ini beberapa contoh pejabat yang terlilit kasus korupsi, tapi mendapat banyak dukungan:

1. Kasus Rahudman Harahap


Sidang perkara dugaan korupsi Rahudman Harahap di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/5), masih dipadati pengunjung. Para pejabat Pemkot Medan tetap hadir memberi dukungan meskipun sang terdakwa sudah dinonaktifkan dari posisi wali kota Medan.

Terlihat Asisten Kessos Setda Kota Medan Erwin Lubis hadir di ruang sidang. Sejumlah kepala dinas, seperti Kadisduk Capil Muslim Harahap dan Kadis Pemadam dan Pencegahan Kebakaran Marihot Tampubolon, juga ada di sana. Camat-camat dengan pakaian dinas lengkap dengan jengkol pun datang ke PN Medan.

Sementara itu, ratusan kepala lingkungan (kepling) tetap berunjuk rasa di Jalan Pengadilan, Medan. Mereka mendukung Rahudman. Dukungan yang sama diberikan ratusan anggota AMPI.

Kepala Satpol PP Kota Medan M Sofyan, yang juga datang ke PN Medan, mengatakan kehadiran PNS di sana lebih disebabkan rasa simpati. "Kalau di mal kita tangkap, tapi kalau di sini kan mereka memberi simpati," ucapnya saat ditanya sikap Satpol PP soal para PNS yang bolos kerja karena menghadiri sidang Rahudman.

Rahudman kini menjalani sidang ketiga dalam perkara korupsi Rp 1,5 miliar dari dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Kabupaten Tapsel pada 2005. Saat kasus korupsi terjadi dia masih menjabat Pj Sekda Tapsel.

2. Eep kerahkan PNS ke Jakarta


Kasus mantan Bupati Subang Eep Hidayat ini yang pernah bikin heboh. Dia bersama pendukungnya dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Subang pernah mendatangi Mahkamah Agung dan Kementerian Dalam Negeri di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta.

Mereka melakukan konvoi dari Subang dengan kendaraan dinas. Mereka protes atas putusan MA.

Eep nekat ke Jakarta karena mengaku merasa dizalimi. Dia menilai putusan MA bernuansa politis. "Jika tidak ada kerugian negara, kasus harus dihentikan," katanya beberapa waktu yang lalu.

Eep terjerat kasus korupsi dalam perkara pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2005-2008.

Dalam putusannya, MA membatalkan vonis bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Eep akhirnya dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Ia juga diminta mengembalikan uang hasil korupsinya sebesar Rp 2,548 miliar.

3. Sidang Mochtar diiringi salawat


Kasus mantan wali kota Bekasi ini juga tak kalah hebohnya. Selama menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Mochtar selalu mendapat dukungan.

Biasanya, sebelum sidang dimulai ratusan pendukung Mochtar sudah berkumpul di depan pengadilan. Kemudian mereka masuk dan selalu mengikuti proses persidangan.

Ada yang datang dari majelis taklim, pondok pesantren dan lembaga sosial masyarakat. Sebelum dan sesudah sidang, mereka mengumandangkan salawat badar.

Usai persidangan, para pendukung Mochtar ini pun berdesak-desakan hanya ingin sekadar bersalaman dengan Mochtar. Waktu itu para pendukung berharap Mochtar bebas.

4. Dua jaksa dipukul


Dua jaksa eksekutor yakni Kasie Intel Kejari Dobo Muhammad Kasat dan rekannya Hiras Silaban dikeroyok orang tidak dikenal saat sedang melakukan tugas. Keduanya dianiaya saat pemantauan terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Kepulauan Aru, Tedy Tengko.

Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru Sila Pulungan bertekad akan memproses hukum para pelaku yang terlibat kasus pengeroyokan dua anggota jaksa di halaman Kantor Bupati Aru itu. "Jaksa yang dianiaya sekelompok massa sekitar pukul 10.30 WIT ini dilarikan ke instalasi gawat darurat RSUD Cendrawasih untuk divisum," kata Kajari Dobo, Sila Pulungan seperti dikutip dari Antara, Senin (20/5).

Meski aksi kekerasan yang dilakukan sekelompok orang terhadap jaksa untuk menghalang-halangi upaya eksekusi Tedy Tengko, namun kejaksaan akan tetap melakukan upaya penangkapan dan penahanan terhadap terpidana. "Kami tidak akan pernah mundur terhadap upaya eksekusi terpidana kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap lewat keputusan Mahkamah Agung," katanya.

Teddy Tengko mulai menjabat Bupati Kepulauan Aru periode lima tahun pertama dari 2005-2010 dan terpilih lagi menjadi bupati untuk periode 2010-2015. Namun yang bersangkutan terlibat kasus korupsi dana APBD 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar dan diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung.

MA menjatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,3 miliar berdasarkan putusan kasasi nomor 161 K/PID.SUS/2012 tertanggal 10 April 2012.

5. Dukun pun dukung Syaukani

Selama menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, boleh dibilang mantan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani mendapat dukungan dari koleganya paling banyak. Dukungan tidak hanya dari keluarga dan masyarakat biasa, tapi ada juga dari dukun.

Hal itu terlihat saat proses persidangan Syaukani beberapa tahun lalu. Terlihat ada paranormal, Ki Gendeng Pamungkas, melakukan aksinya.

Ki Gendeng terlihat serius menjalankan aksi mistisnya itu, Ki Gendeng waktu itu beralasan aksinya ini untuk membikin saksi linglung.

Selama proses persidangan, ruangan pengadilan selalu dipenuhi pendukung Syaukani. Mereka menuntut Syaukani divonis bebas.

Tapi pada 2007 lalu, Pengadilan Tipikor menjatuhi hukuman 2,5 tahun pernjara. Ia dihukum setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi selama 2001 hingga 2005. Ia telah merugikan negara Rp 113 miliar.

Sabtu, 11 Mei 2013

Kemendagri Jangan Istimewakan Rahudman, Terdakwa Korupsi

MEDAN - Setelah menjadi terdakwa melalui surat dakwaan Kejari Padang Sidempuan Nomor Reg Perkara PDS-01/PDSIDEMPUAN/04/2013 maka dalam UU 32 Tahun 2004 Jo UU No. 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas perubahan UU Pemerintahan Daerah diatur soal pemberhentian kepala Daerah tersangkut masalah hukum, kata Saharuddin koordinator Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumatera Utara di kantornya Jl.Kl.Yos Sudarso Km.15 Martubung Medan Labuhan, Jum'at sore (10/05/2013) didampingi sejumlah aktivis dalam acara diskusi terkait persoalan tersebut.

Dikatakannya, merujuk UU tersebut bahwa, Kepala Daerah atau Wakilnya diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme,atau tindak pidana terhadap keamanan negara oleh karena itu secara imperatif Menteri Dalam Negeri harus segera mengumumkan penonaktifan Rahudman, mereka juga mendesak agar pada sidang kedua selasa 14 Mei 2013 mendatang semestinya status Rahudman sudah non aktif agar dugaan pengistimewaan hukum terhadap Rahudman tidak mengusik keadilan rakyat.

Saharuddin juga menyesali saat sidang perdana dua minggu lalu para aparat pemerintahan dari mulai Kepling sampai, SKPD, Sekda dan wakil walikota ikut dimobilisasi dan hal tersebut mengabaikan kewajiban mereka untuk melayani masyarakat, masyarakat malu Medan masih juga dipimpin terdakwa korupsi.tandasnya.(GS)

Sabtu, 04 Mei 2013

Rahudman Diadili Korupsi Rp1,5 Miliar Malah Tak Ditahan

MEDAN - Rahudman Harahap MM selaku Walikota Medan, akhirnya duduk di "kursi persakitan" Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan didakwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Aries Sudarto, Albert Pangaribuan, Polim Siregar dan Marcos Simaremare terkait dugaan korupsi dana TPAPD (Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa) mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1,590 miliar.

Itu terungkap saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (03/04/2013) dalam perkara dugaan korupsi dana TPAPD (Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa) ketika masih menjabat sebagai Sekda (Sekretaris Daerah) Pemkab Tapsel (Tapanuli Selatan) Tahun 2004-2005.

Berdasarkan dakwaan tim JPU yang dibacakan secara bergantian menyatakan Rahudman yang saat itu menjabat Sekda Pemkab Tapsel bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan Amrin Tambunan selaku Pemegang Kas pada Sekretariat Daerah Kabupten Tapanuli Selatan (penuntutan terpisah dan telah diputus oleh Mahkamah Agung serta telah mempunyai kekuatan hukum tetap) melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi sehingga merugikan keuangan negara.


Bahwa dari Surat Permintaan Pembayaran (SPP) pada 6 Januari 2005 dan13 April 2005 yang diajukan Rahudman Harahap dan Amrin Tambunan, terdapat dana TPAPD Triwulan I dan II yang dicairkan sebelum APBD TA 2005 disahkan.

Permintaan dana tersebut tidak didasarkan pada adanya permohonan dari Bagian Pemerintahan Desa selaku membidangi penyaluran dana TPAPD.Bahkan dana TPAPD Triwulan I dan II sebesar Rp2,071 miliar yang telah dicairkan tidak diserahkan kepada Kepala Bagian Pemerintahan Desa atau Perangkat Desa.

Kemudian APBD Pemkab Tapsel TA 2005 disahkan pada 25 Mei 2005 dengan menetapkan besarnya anggaran untuk TPAPD sebesar Rp5,955 miliar.Untuk mengganti pembayaran dana TPAPD Triwulan I dan II yang telah dicairkan terdakwa Rahudman Harahap dan Amrin Tambunan, pada 21 Juni 2005 Leonardy Pane selaku Plt Sekda Pemkab Tapsel mengajukan pembayaran dana TPAPD sebesar Rp2,737 miliar kepada BUD Hapian Tambunan.

Lalu dana tersebut disalurkan kepada Rustam Efendi selaku Kepala Bagian Pemerintahan Desa.Selanjutnya Leonardy Pane dan Aamrin Atmbunan mengajukan SPP untuk pencairan dana TPAPD Triwulan III sebesar Rp2,737 miliar.

Namun dananya tidak diberikan lagi kepada Sekda Pemkab Tapsel karena telah diberikan sebelum APBD disahkan yang telah dipergunakan untuk kepentingan terdakwa Rahudman Harahap dan Amrin Tambunan.

Akibat perbuatan keduanya, telah merugikan negara atau Pemkab Tapsel sebesar Rp2,071 miliar atau setidaknya sebesar Rp1,590 miliar sesuai hasil penghitungan BPKP Perwakilan Sumut.

Perbuatan terdakwa Rahudman Harahap diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Usai membacakan dakwaan jaksa maka persidangan ditunda pada 14 Mei 2013 mendatang.(Rud).

GEBRAKSU : Terdakwa Rahudman Layak Dinonaktifkan

MEDAN LABUHAN - Pasca berlangsungnya sidang kasus dugaan korupsi Rahudman Harahap MM di Pengadilan Tipikor PN Medan, Jumat (03/05/2013) Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GEBRAKSU) diketuai Saharuddin mendesak Menteri Dalam Negeri RI untuk segera menonaktifkan jabatan Rahudman Harahap MM selaku Walikota Medan karena sudah berstatus terdakwa.

Saharuddin menerangkan, setelah Rahudman Harahap menjadi terdakwa melalui surat dakwaan Kejari Padang Sidempuan No Reg Perkara PDS-01/pdsidimpuan/04/2013 maka dalam UU no 32 tahun 2004 Jo UU No 12 tahun 2008 tentang perubahan ke 2 atas perubahan UU Pemerintah daerah diatur tentang pemberhentian kepala daerah karena tersangkut masalah hukum.

Merujuk pada pasal 31 UU tersebut, bahwa kepala daerah atau wakilnya diberhentikan (Non aktif) sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar atau tindak pidana terhadap keamanannegara oleh karena itu secara imperatif Mendagri harus segera mengusulkan penon aktifannya ke pada Presiden.

Maka pada sidang ke 2 Selasa (14/05/2013) mendatang status Rahudman seharusnya Non Aktif agar kesan pengistimewaan hukum tidak mengusik rasa keadilan rakyat, juga mobilisasi oknum pejabat Pemko Medan dan Kepling dapat dihindari.

Geraksu juga menyatakan protes keras terhadap pejabat Pemko Medan yang menyesaki ruangan sidang perdana Kasus korupsi Rahudman Hrp tadi, sebab tidak pantas mereka abaikan tugas pelayanan bagi masyarakat pada jam dinas kerja demi mengikuti sidang terdakwa Rahudman, dan apakah mereka juga nantinya tetap setia mengikuti Rahudman ke penjara kalau terbukti bersalah?, tanya Saharuddin.(Rud)


Author : Globalsumut.com

Senin, 29 April 2013

Hartati Murdaya Dipindah ke Rutan Pondok Bambu


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan Hartati Murdaya, terdakwa suap terhadap Bupati Buol, ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sebelumnya, Hartati yang juga Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantations (HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) itu ditahan di Rutan KPK.

"Hari ini yang bersangkutan dipindahkan dari rutan KPK," kata juru bicara KPK Johan Budi SP, di kantornya, Senin 29 April 2013. Johan menjelaskan, pemindahan tempat penahanan mantan anggota Dewan Pembina partai Demokrat itu berdasarkan putusan Majelis Hakim Tipikor tanggal 17 April 2013. "Pemindahan itu sudah lama direncanakan. Namun baru sekarang bisa dipindahkan," katanya.

Hartati terbukti bersalah menyuap Amran Batalipu yang saat itu menjabat sebagai Bupati Buol, Sulawesi Tengah, di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, 4 Februari 2013. Majelis Hakim memvonis Hartati 2 tahun 8 bulan penjara. Selain vonis penjara, Majelis Hakim juga mewajibkan Hartati membayar uang denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan.

Dia dinilai menyetujui pemberian uang sebesar Rp3 miliar untuk Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan sawit di Kabupaten Buol.

Kamis, 18 April 2013

Geledah 5 lokasi, KPK sita dokumen korupsi makam


Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penggeledahan di lima tempat, terkait kasus suap yang menjerat Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen penting terkait perizinan lokasi tanah di Desa Antajaya, Tanjungsari, Bogor.

"(Dokumen) yang semakin menguatkan dugaan terjadi tindak pidana korupsi, terkait izin lokasi untuk tempat pemakaman bukan umum," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Kamis (18/4).

Dari kelima tempat, Johan mengatakan dokumen-dokumen penting yang disita paling banyak berasal dari kantor Badan Pelayanan Terpadu (BPT).

"Ada beberapa tempat. Tapi kita temukan dokumen yang berkaitan dengan izin lokasi itu. Terutama di ruangan BPT," ujar Johan.

Setelah melakukan operasi tangkap tangan kepada 9 orang, penyidik menggeledah 5 tempat. Kelima tempat itu yakni Kantor PT Gerindo Perkasa di Cibubur Square, Kantor Ketua DPRD Iyus Djuher, kantor Bupati, rumah Iyus di Ciomas dan kantor Badan pelayanan terpadu.

"Baru selesai sekitar pukul 4 pagi tadi. Jadi tim speed up (kecepatan penuh) terus," ujar Johan.

KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Pertama, Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher. Kader Demokrat itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian, Listo Wely Sabu (pegawai honorer Pemkab Bogor) dan Usep Jumenio (pegawai Pemkab Bogor), juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU 31/99 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," jelas Johan.

Kemudian Nana Supriatna dan Sentot Susilo (Direktur Utama PT Gerindo Perkasa) juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU 13/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.

"SS kepada UJ yang ditangkap itu ada hubungannya dengan ID," ujar Johan.

Minggu, 14 April 2013

Jalani Sidang Tak Adil, Pria AS Dipenjara 38 Tahun


Seorang pria AS yang dituduh membunuh seorang gadis kecil, akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah mendekam 38 tahun dalam penjara, setelah seorang hakim di New York, AS membebaskannya.

David Bryant, masih berusia 18 saat dia dinyatakan bersalah karena memukuli, memperkosa, dan membunuh Karen Smith (8), di apartemennya di Bronx, New York, Maret 1975. Sebuah tuduhan yang selalu dibantah Bryant.

Pekan ini, setelah berbagai langkah hukum selama bertahun-tahun, Hakim Seth Marvin membebaskan Bryant dari balik terali besi.

Meski membebaskan Bryant, namun hakim Marvin enggan menetapkan apakah Bryant bersalah atau tidak. Marvin hanya mengatakan dalam sidang 38 tahun lalu itu, dia yakin Bryant tidak mendapatkan sidang yang adil karena dia didampingi pengacara yang buruk.

Hakim Marvin menegaskan, pengacara yang ditunjuk pengadilan saat itu, Paul Auerbach, tidak pernah meminta uji darah Bryant. Padahal, jika uji darah itu dilakukan terdapat kemungkinan jalannya persidangan akan berbeda.

"Kesalahan langka ini takkan terjadi jika seorang pengacara yang kompeten menangani kasus ini yang akan memberikan terdakwa sebuah sidang yang adil," ujar Marvin.

Saat mendengar keputusan hakim ini, Bryant sangat gembira namun di saat yang sama, dia ketakutan.

"Saya tidak tahu kemana harus pergi. Saya tidak punya uang sama sekali. Apa yang harus saya lakukan? Saya belum tahu," kata Bryant kepada Daily News.

Namun, lanjut Bryant, dia berharap masih bisa melakukan sesuatu yang baik setelah berada di dalam penjara selama hampir empat dekade.

"Saya tahu saya bisa mengembalikan 38 tahun yang hilang ini. Saya harap saya bisa melakukan sesuatu untuk mengganti tahun-tahun saya yang hilang," ujarnya.

Rabu, 10 April 2013

KPK Sita 4 Dus dan 1 Koper dari Kediaman Toto

Selama 2,5 jam, tim penyidik KPK menggeledah kediaman Toto Hutagalung. Tersangka penyuap Hakim Setyabudi Tejocahyono ditahan KPK, Senin 8 April 2013.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai menggeledah rumah pribadi Toto Hutagalung, yang diduga sebagai pelaku penyuap hakim Setyabudi Tejocahyono. Rumah Toto yang terletak di Jalan Taman Klaten, Kelurahan Antapani Kidul, Kecamatan Antapani tersebut, digeledah selama hampir 2,5 jam.

Sekitar pukul 17.50 WIB, tim penyidik KPK yang berjumlah empat orang keluar dari kediaman Toto. Mereka tampak mambawa empat buah dus dan satu buah koper yang diduga berisi dokumen. Saat diwawancara oleh awak media, salah seorang penyidik KPK yang tidak disebutkan namanya hanya menjawab singkat.

"Kawan-kawan tanya ke Bang Johan (Juru Bicara KPK) karena prosedurnya seperti itu," ujar salah seorang penyidik KPK usai penggeledahan di kediaman Toto Hutagalung, Antapani, Rabu, 10 April 2013.

Selanjutnya, dus beserta koper dimasukkan ke dalam mobil Toyota Innova dengan nomor polisi B 1602 SOA. Selain di rumah pribadi Toto, pada saat yang sama, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah dinas hakim Setyabudi di kawasan Buahbatu, Bandung.

Berdasarkan informasi yang diterima VIVAnews, ada dua tempat lagi yang menjadi sasaran KPK sore ini, yakni Kantor Pemerintah Kotamadya Bandung dan kantor Sekretariat milik Toto Hutagalung.

Senin, 08 April 2013

Selama 7 Jam, Wamenkeu Ditanya Soal Kasus Hambalang


Wakil Menteri Keuangan RI, Anny Ratnawati diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tujuh jam, Senin 8 April 2013, sejak pukul 10 pagi. Anny mengaku ditanya lagi soal anggaran proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.

"Saya dipanggil sebagai saksi untuk AAM, TBK, dan DK," kata Anny kepada wartawan usai diperiksa penyidik di kantor KPK, Senin 8 April 2013. Tersangka yang dimaksud Anny adalah Andi Alfian Mallarangeng (Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga), Teuku Bagus Muhammad Noor (Ketua Kerjasama Operasi Hambalang Adhi-Wika), dan Deddy Kusdinar (mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kemenpora).

Anny mengaku, dia ditanya soal kewenangan Kementerian Keuangan dalam merevisi anggaran serta sistem anggaran tahun jamak. "Lanjutan dari kemaren dan juga ada keterangan tambahan. Jadi sama seperti yang lalu, mengenai kewenenangan Kemenkeu dalam proses multiyears contract dan mengenai revisi anggaran," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa kewenangan Kemenkeu sudah dijelaskan dalam UU Perbendaharaan Negara, yaitu pengelolaan keuangan negara. Artinya Kemenkeu mengesahkan dokumen anggaran.

Menurutnya, Kemenkeu berwenang mengesahkan dokumen keuangan negara. "Sementara, perencanaan anggaran, penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran, sampai melaporkan adalah kewenangan dari lembaga atau Kementerian terkait.," paparnya. Jadi soal proyek Hambalang, lanjutnya, kewenangan ada di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Anny berurusan dengan proyek ini ketika dia menjabat sebagai Dirjen Anggaran Kemenkeu. Saat itu, Anny bertanggung jawab pada mekanisme pengucuran anggaran untuk proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) tahun anggaran 2010-2012. Terutama, soal peralihan dari sistem anggaran tahun tunggal menjadi tahun jamak.

Dalam beberapa pemeriksaan sebelumnya, Anny menyatakan, persetujuan kontrak proyek Hambalang yang berlangsung multiyears (tahun jamak) itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 56/2010 tentang Tata Cara Pengajuan Kontrak Tahun Jamak.

Namun, Peraturan Menteri Keuangan itulah yang dipertanyakan oleh Rizal Mallarangeng, juru bicara Andi Alfian Mallarangeng. Rizal mempertanyakan kenapa pengajuan anggaran Hambalang itu diloloskan Anny padahal tidak ditandatangani oleh Andi Mallarangeng sebagai Menpora ketika itu, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 56/2010 itu.

Pasal 5 peraturan ini menyatakan, "Permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak diajukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan bersamaan dengan penyampaian RKA-KL tahun anggaran bersangkutan."

Permohonan itu hanya diteken Sekretaris Menpora saat itu, Wafid Muharam, tapi mengapa bisa diloloskan. Wafid sendiri sudah divonis 3 tahun penjara dalam kasus ini.

Minggu, 07 April 2013

KPK Geledah Apartemen di Bandung

Anggota penyidik KPK menggeledah

Empat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah apartemen di Jalan Bypass Soekarno-Hatta, Bandung, Jawa Barat, Jumat 5 April 2013. KPK sudah menyegel salah satu kamar di apartemen Suite Metro Bandung, kemarin.

Kamar di tower E dengan nomor 1039 itu merupakan tempat tinggal Toto Hutagalung, tersangka penyuap hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono.

Pantauan VIVAnews, sejumlah polisi dari Polsek Buah Batu Bandung tampak berjaga di lobi apartemen. Belum dapat dikonfirmasi apakah Toto ada di apartemen tersebut.

Penggeledahan ini tidak mengganggu aktivitas penghuni apartemen. Satpam apartemen mengungkapkan, penyidik datang ke apartemen sekitar pukul 18.00 WIB. Satpam yang enggan disebut namanya tersebut, menyatakan keempat penyidik menggunakan rompi dengan tulisan 'KPK' di punggung.

"Selain tanda pengenal rompi, empat orang ini kemarin sudah ke apartemen untuk menyegel apartemen milik Toto tersebut," ujar satpam apartemen Suite Metro.

Sebelumnya, KPK sudah mencegah Toto ke luar negeri. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Toto pun sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Bambang berharap yang bersangkutan segera menyerahkan diri ke KPK untuk mempermudah penyidikan.

Kamis, 04 April 2013

Toto Hutagalung Masuk DPO, Keluarga Resah

Keluarga meminta Toto Hutagalung segera menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi, yang bersangkutan kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) karena diduga terlibat dalam kasus suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono.


"Keluarga kami resah dan gelisah sejak penetapan DPO. Kami was-was," kata Euis Kustini (53), istri Toto di kantor pengacaranya, Kamis 4 April 2013.

Melalui media massa, Euis meminta suaminya itu segera menyerahkan diri dan menjalani proses hukum sebagai tersangka. " Semakin cepat semakin baik," harap ibu yang memiliki enpat anak ini.

Sejak suaminya tersangkut proses hukum, Euis mengaku tidak berani keluar rumah dan melarang anak-anaknya melakukan aktivitas berlebihan. "Paling ada usaha, mengurusi tempat senam," paparnya.

Tak hanya itu, dia dan keluarga pun trauma melihat berita di televisi dan membaca koran. "Kami selalu matikan televisi kalau ada berita, trauma sekali dengarnya."

Binsar Sitompul selaku pengacara keluarga Toto pun mengatakan hal senada. "Jangan sampai dia nanti digerebek di jalan," ujarnya.

Masuk DPO

Kemarin, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan bahwa Toto sudah masuk DPO. "Kan sudah masuk pencegahan, jadi sudah masuk ke dalam sistem orang yang dicari,” kata Bambang kepada wartawan.

Bambang mengatakan, Toto bisa memberi pembelaan diri melalui proses hukum. "Daripada terus lari dari satu tempat lain ke tempat lain. Itu malah melelahkan Pak Toto."

Bambang meminta masyarakat menginformasikan KPK jika tahu keberadaan Toto. Menurut informasi, yang bersangkutan masih ada di Indonesia.

Bagi mereka yang menyembunyikan Toto, ujarnya, ada pasal ancaman pidana. "Menghalangi proses pemeriksaan."

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Toto, tersangka lain adalah hakim Setyabudi, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat, dan pria bernama Asep yang diduga sebagai perantara antara Toto dan hakim Setyabudi.