Kamis, 04 April 2013

KSAD Jamin Proses Hukum 11 Anggota Kopassus Penyerang Cebongan

Markas Besar TNI Angkatan Darat memaparkan hasil investigasi internal kasus penyerangan Lapas Cebongan, Yogyakarta. Kamis, 4 April 2013. Ketua Tim Investigasi TNI, Brigjen TNI Unggul Yudhoyono, memastikan pelaku penyerangan Lapas Cebongan adalah prajurit Kopassus.


Menanggapi hasil investigasi itu, Kepala Dinas Penerangan AD, Brigjen TNI Rukman Ahmad menegaskan, TNI AD akan menjunjung tinggi proses penegakkan hukum terhadap siapapun pelaku penyerangan Lapas Cebongan.

"Sehubungan dengan ini, TNI AD di bawah pimpinan KSAD Jenderal Pramono Edhie Wibowo telah membuktikan jaminan penegakkan hukum bagi TNI AD yang bersalah," kata Rukman saat menggelar konferensi pers di Kartika Media Centre, Jakarta.

Sebelumnya, tim investigasi penyerangan di Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta, telah menangkap pelaku penembakan sadis yang menewaskan empat tahanan pelaku pembunuhan Sertu Heru Santoso, mantan anggota Kopassus Grup Dua, Kandang Menjangan, Kartosuro, Solo.

"Bahwa secara kesatria dan dilandasi kejujuran yang tinggi dan bertanggung jawab, serangan di lapas Cebongan diakui dilakukan oleh oknum TNI Angkatan Darat, dalam hal ini anggota Grup Dua Kopassus Kartasuro yang membunuh 4 preman, tahanan di Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta," kata Ketua Tim Investigasi TNI Brigjen TNI (CPM) Unggul K Yudhoyono, di Jakarta, Kamis 4 April 2013.

Hasil temuan tim investigasi menyampaikan bahwa pelaksanaan ivestigasi sudah dilakukan dan dapat berjalan dengan lancar dan dapat menetapkan kesimpulan awal dalam masa kerja 6 hari, dengan kejujuran dan keterbukaan.

Disampaikan bahwa penyerangan dilakukan oleh 11 personel Grup Dua Kopassus Kandang Menjangan. Penyerangan dilakukan secara berencana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar