Rumah susun Pluit, Penjaringan di Jakarta Utara. |
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berniat mengejar para pengembang apartemen yang mangkir dari kewajiban. Mereka diduga mangkir sejak 2009.
"Hari ini kami sudah panggil satu pengembang yang nakal," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama di Balaikota, Rabu 10 April 2013.
Dalam kasus lama, menurut Ahok --sapaan Basuki Tjahja Purnama--, Pemda DKI terus melakukan pemeriksaan arsip perjanjian lama.
"Kami akan terus panggil para pengembang bermasalah untuk tagih janji mereka. Kami akan terus lakukan pemanggilan saat menemukan dokumen yang nggak benar," ungkapnya.
Ahok mengatakan, sebelum ia dan Joko Widodo memimpin Jakarta, banyak kontrak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tidak jelas jangka waktunya. "Ini dimanfaatkan para pengembang ngemplang kewajiban," ujarnya.
Dalam setiap pembangunan, menurut dia, ada dua pilihan kewajiban bagi pengembang. Kondisi itu yang menjadi perjanjian dengan pemda.
Pilihan pertama, menyediakan bangunan rumah susun seluas 20 persen dari bangunan apartemen yang mereka bangun. Kedua, berupa pembayaran uang kompensasi.
"Kami sudah benahi untuk izin baru. Kewajiban harus ditunaikan di muka. Biar nggak ada yang ngemplang kewajiban," tuturnya. "Kewajiban mereka sekarang diarahkan pada pembangunan rumah susun. Kami targetkan 100 tower bertahap mulai tahun ini".
Sementara itu, dia menjelaskan, pemda telah menyiapkan tanah untuk pembangunan rumah susun. "Kewajiban para pengembang ini nantinya akan dikumpulkan untuk membangun tower rusun. Dengan target 20 persen kewajiban pengembang dari luas yang mereka bangun. Ini akan menutupi sebagian besar pembangunan rusun itu," ungkapnya.
Untuk kekurangan lainnya, Ahok menambahkan, pemda telah menyiapkan dana pendamping. "Kami siapkan dana CSR (tanggung jawab sosial) untuk pendamping. Jangan alergi sama CSR. Kami akan lakukan percepatan pembangunan rumah susun," tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar