Presiden Direktur Bank Negara Indonesia, Gatot Suwondo |
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat memangil jajaran direksi bank Badan Usaha Milik Negara untuk mengetahui piutang bank mereka.
Selain itu, komisi keuangan ini ingin mengetahui posisi bank pelat merah itu terhadap putusan Mahkamah Konsititusi (MK), yaitu hapus tagih yang diperbolehkan untuk bank BUMN. Salah satu bank itu adalah PT Bank Nagara Indonesia Tbk.
Direktur Utama BNI, Gatot M. Suwondo, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan hapus tagih sebesar Rp4,57 triliun. "Kami sudah melakukan hapus tagih sebesar itu," kata dia di DPR RI, Jakarta, Senin 8 April 2013.
Dari platform sebesar Rp4,57 triliun tersebut, ia memerinci besaran kredit segmen usaha mikro kecil menengah (UMKM) sebesar Rp515 miliar, segmen non-UMKN Rp3,7 triliun, dan segmen konsumer sebesar Rp276 miliar.
Gatot mengungkapkan, kredit macet ini berasal dari berbagai sektor yaitu pertanian, pertambangan, perindustrian, listrik, air, gas, kontruksi, perdagangan, restoran, hotel, transportasi jasa-jasa dunia usaha, jasa sosial masyarakat, dan konsumer.
"Sektor industri yang paling tinggi karena mencapai 39,3 persen, yaitu sebesar Rp2,8 triliun," kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar