Rabu, 17 Juli 2013

Ombudsman Rekomendasikan Penghentian Kalapas dan GM PLN Medan Helvetia



MEDAN  LN

Pasca kerusuhan dan kaburnya Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, pada Kamis (11/7) kemaren, pihak Ombudsman Pusat dan Sumut akan memberikan rekomendasi penghentian Kalapas Kelas I Tanjung Gusta Medan dan GM PLN Rayon Medan Helvetia.

"Berdasarkan kesimpulan sementara, ini menunjukkan adanya dugaan Mal Administrasi pada peristiwa kerusuhan Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan pada Kamis (11/7) kemaren. Ombudsman Republik Indonesia akan mengeluarkan rekomendasi yang berisi sangsi untuk pemberhentian Kalapas Kelas I Tanjung Gusta Medan dan General Manager Rayon PLN Medan Helvetia," kata Hendra Nurtjahyo SH MH, anggota Obudsman RI, Pusat didampingi Dedy Irsan SH, Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Wilayah Sumut, Sabaruddin Hulu SH, Asisten Ombudsman RI, Pusat, Ricky Nelson Hutahean SH, Asisten Perwakilan Ombudsman Wilayah Sumut dan Tetty Nurani SH, Asisten Obudsman Wilayah Sumut, di Kantor Obudsman Wilayah Sumut, Jalan Mojopahit, Rabu (17/7) siang.

Sambungnya, PLN sama sekali tak memiliki pendeteksi wilayah-wilayah yang aliran listrik PLN nya mati. "Sebanyak 12 kali terjadi pemadaman dan 2 kali pemadaman karena adanya kerusakan," ujarnya.

Menurut Hendra, Ombudsman Sumut dan Pusat sudah memanggil GM PLN Sumut dan Kanwil Kemenhumham terkait masalah ini. "Kita juga melihat bahwa Kalapas Kelas I Tanjung Gusta Medan tak profesional dalam menjalankan jabatan dan tugas serta kinerjanya," pungkasnya.

Hendra mengaku, walaupun semua penghuni Lapas berada didalam, tapi mereka juga mempunyai hak atas informasi terkait hal tersebut. "Permasalahannya memang dipicu air dan aliran listrik yang mati. Namun, api dalam sekam terkait kejadian ini yakni PP Nomor 99 itu," ungkapnya.

Tambah Hendra, memang kondisi Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan sudah over capasitas dimana jumlah tahanan 2599 orang. "Semua Lapas di wilayah Indonesia sangat memprihatinkan dan tak layak lagi dipergunakan," ucapnya.

Hendra mengaku, SOP pasca kejadian tersebut tak ada dipergunakan dan genset didalam areal Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan sendiri memang tak dipergunakan dan tak berfungsi. "Lagi pula Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan sendiri mempunya tunggakan mencapai Rp 865 jutaan. Ini menunjukkan bahwa Kalapas Kelas I Tanjung Gusta Medan tak merespon mengenai masalah itu," ujarnya.

Diakui Hendra, akibat dari over capasitas, kebutuhan listrik menjadi meningkat dan Kalapas Kelas I Tanjung Gusta Medan tak melihat hal tersebut dengan jeli. "Kebutuhan listrik yang tinggi, Kadiv Kemenhumham yang tak mengetahui jumlah petugas Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan secara keseluruhan dan membuat rasa aman warga menjadi terganggu karena ratusan napi masih berada diluar dan belum ditangkap," bebernya. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar