Wakil Menteri Keuangan RI, Anny Ratnawati diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tujuh jam, Senin 8 April 2013, sejak pukul 10 pagi. Anny mengaku ditanya lagi soal anggaran proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.
"Saya dipanggil sebagai saksi untuk AAM, TBK, dan DK," kata Anny kepada wartawan usai diperiksa penyidik di kantor KPK, Senin 8 April 2013. Tersangka yang dimaksud Anny adalah Andi Alfian Mallarangeng (Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga), Teuku Bagus Muhammad Noor (Ketua Kerjasama Operasi Hambalang Adhi-Wika), dan Deddy Kusdinar (mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kemenpora).
Anny mengaku, dia ditanya soal kewenangan Kementerian Keuangan dalam merevisi anggaran serta sistem anggaran tahun jamak. "Lanjutan dari kemaren dan juga ada keterangan tambahan. Jadi sama seperti yang lalu, mengenai kewenenangan Kemenkeu dalam proses multiyears contract dan mengenai revisi anggaran," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa kewenangan Kemenkeu sudah dijelaskan dalam UU Perbendaharaan Negara, yaitu pengelolaan keuangan negara. Artinya Kemenkeu mengesahkan dokumen anggaran.
Menurutnya, Kemenkeu berwenang mengesahkan dokumen keuangan negara. "Sementara, perencanaan anggaran, penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran, sampai melaporkan adalah kewenangan dari lembaga atau Kementerian terkait.," paparnya. Jadi soal proyek Hambalang, lanjutnya, kewenangan ada di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Anny berurusan dengan proyek ini ketika dia menjabat sebagai Dirjen Anggaran Kemenkeu. Saat itu, Anny bertanggung jawab pada mekanisme pengucuran anggaran untuk proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) tahun anggaran 2010-2012. Terutama, soal peralihan dari sistem anggaran tahun tunggal menjadi tahun jamak.
Dalam beberapa pemeriksaan sebelumnya, Anny menyatakan, persetujuan kontrak proyek Hambalang yang berlangsung multiyears (tahun jamak) itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 56/2010 tentang Tata Cara Pengajuan Kontrak Tahun Jamak.
Namun, Peraturan Menteri Keuangan itulah yang dipertanyakan oleh Rizal Mallarangeng, juru bicara Andi Alfian Mallarangeng. Rizal mempertanyakan kenapa pengajuan anggaran Hambalang itu diloloskan Anny padahal tidak ditandatangani oleh Andi Mallarangeng sebagai Menpora ketika itu, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 56/2010 itu.
Pasal 5 peraturan ini menyatakan, "Permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak diajukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan bersamaan dengan penyampaian RKA-KL tahun anggaran bersangkutan."
Permohonan itu hanya diteken Sekretaris Menpora saat itu, Wafid Muharam, tapi mengapa bisa diloloskan. Wafid sendiri sudah divonis 3 tahun penjara dalam kasus ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar