Kamis, 11 April 2013

Prajurit pembunuh pacar hamil dituntut dipecat dari Kostrad


Prajurit dua (Prada) Mart Azzanul Ikhwan (23) bukan hanya dituntut 20 tahun penjara saja oleh oditur berupa hukuman pidana. Namun anggota kesatuan Yonif 303 Kostrad Garut itu juga diganjar tuntutan pemecatan dari kesatuannya.

Mart menurut oditor Letkol CHK Siabudin bukan saja melanggar hukum tapi mencoreng kesatuannya. "Selain pidana untuk terdakwa kami juga meminta untuk dipecat dari anggota TNI," kata Siabudin dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Kamis (11/4).

Dalam sidang yang sempat ricuh itu, Ikhwan didakwa pasal primer 340 KUHP, dalam kualifasi pembunuhan berencana, pasal subsider 338 KUHP, lebih subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Dakwaan kedua yang diterapkan yakni pasal 80 ayat 3 juncto pasal 1 butir 1 UU no.23 tahun 2002. "Mengenai kualifasinya yakni dalam pasal dakwaan tersebut setiap orang yang melakukan kekejaman dan ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dan mengakibatkan mati," katanya.

Menurutnya Pengertian anak adalah termasuk anak yang berada di dalam kandung sesuai pasal 1 butir 1. Pasal ini dikenakan terdakwa membunuh juga janin yang berusia 8-9 bulan didalam kandungan Shinta Mustika selaku korban yang minta pertanggungjawaban kehamilan.

Ancaman hukumannya sendiri, sesuai dengan pasal yang didakwakan yakni sesuai dakwaan primer pasal 340 ancamannya hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara.

Menanggapi itu keluarga korban kecewa mendengar tuntutan jaksa militer yang menuntut terdakwa hanya 20 tahun. Prada telah melayangkan dua nyawa sekaligus satu yang ada di dalam kandungan Shinta.

"Semua di sini kecewa, masa tuntutan hanya 20 tahun, harusnya seumur hidup. ini tidak adil. Ini merupakan pembunuhan keji," ujar Paman Shinta yakni Aya Sutisna (50) yang juga kepala desa setempat.

Menurutnya warga sempat menahan emosi sejak kasus pembunuhan terjadi. Namun dia berusaha meredam. "Saya sudah menahan amarah warga, sehingga kami berharap hakim punya nurani menegakan keadilan," terangnya.

Namun emosi itu pecah di Pengadilan Militer Bandung. Keluarga korban yang memadati ruang sidang berusaha mengejar terdakwa. Teriak cacian dilayangkan untuk Ikhwan. Namun aparat sigap sehingga peristiwa tidak berlangsung lama.

Terdakwa pun digiring mendekat meja Majelis Hakim yang dipimpin Letkol CHK Sugeng Sutrisno untuk menghindari amukan keluarga korban.

Sidang rencananya akan dilanjutkan pada 15 April 2013 dengan agenda pembelaan terdakwa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar