Jumat, 12 April 2013

Keluarga Korban Cebongan Kecam Pernyataan Menhan


Keluarga korban penembakan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman, Yogyakarta, menyesalkan pernyataan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro yang menyebut tak ada pelanggaran HAM berat dalam kasus penyerangan di LP tersebut.

"Kami menyayangkan pernyataan seperti itu," ujar Victor Mambait, keluarga salah satu korban, Johanes Juan Manbait, dalam konferensi pers di Kantor KontraS, Jakarta, Jumat (12/4/2013).

Seharusnya, sambung Victor, seorang pejabat negara bisa menjaga ucapannya dan tak terburu-buru melontarkan pernyataan kontroversial ke publik. “Itu pembelajaran hukum yang cacat bagi masyarakat," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro, menjelaskan tindakan kriminal yang dilakukan 11 prajurit Kopassus itu tidak bisa dikategorikan pelanggaran HAM berat. Sehingga, peradilan yang diterapkan tidak mengacu pada Undang-Undang Pelanggaran HAM Berat.

"Mereka tidak masuk pada pelangaran HAM Berat, sehingga tidak bisa dijerat dengan UU HAM. Proses hukum tetap dilakukan di Pengadilan Militer," kata Purnomo.

Purnomo menjelaskan, tindakan yang dikatakan melanggar HAM berat yaitu tindakan yang dilakukan secara sistematik berdasarkan kebijakan tertentu oleh pimpinan. Hal itu sesuai dengan pasal-pasal yang ada dalam UU HAM.

Sementara, tindakan yang dilakukan oleh ke 11 pasukan elit TNI AD itu tidak menghilangkan nyawa pada etnit atau ras tertentu dan kepada banyak orang. Namun, menghilangkan nyawa empat orang yang nota bene merupakan tersangka kasus pembunuh anggota kopassus, Serka Heru Santoso.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar