Usai datang ke Komnas HAM, Eyang Subur langsung mendatangi Mabes Polri guna melaporkan Adi Bing Slamet beserta antek-anteknya yang dianggap telah memfitnah dirinya.
Laporan dilakukan lantaran Subur merasa sudah dirugikan, dituduh macam-macam, melakukan tindakan pemerasan serta tindakan penipuan yang ditujukan kepada Adi cs.
"Yang jadi terlapor adalah 4 orang yaitu, Adi Bing Slamet, Nurjanah, Arya Wiguna dan Novi Oktora. Masing-masing terlapor sebagai pihak yang sudah menduga dengan bebasnya melakukan memberikan pernyataan-pernyataan di media hampir jadi topik utama," ujar kuasa hukum Eyang Subur, Ramdan Alamsyah, di Mabes Polri, Jumat (19/4).
"Laporan ini dikenakan UU Tindak Pidana Khusus No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Pasal 27. Ancaman hukuman 6 tahun dan denda 1 milyar," sambungnya.
Diharapkan adanya laporan tersebut, Subur yakin jika kebenaran akan terungkap. "Dengan laporan ini maka kebenaran dan keadilan akan muncul dan ini laporan menyangkut tindak pidana transaksi elektronik. Ini masuk kategori jadi tindak pidana khusus," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar