Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menemukan adanya inkonsistensi dalam penerapan aturan pencegahan tubrukan oleh KMP Bahuga Jaya dan MV Norgas Cathinka di Perairan Selat Sunda pada 26 September 2012.
Hasil itu dikemukakan dalam laporan akhir investigasi di kantor KNKT, Jakarta Pusat, Senin, 29 April 2013.
Pada saat MV Norgas Cathinka memasuki penyebrangan Merak-Bakauheni, kapal berhadapan dengan lima kapal ferry lain yang melintasi haluannya.
Pada saat tiga kapal ferry yang bergerak ke arah timur menuju Merak melintasi haluannya, Norgas Cathinka diwajibkan untuk mempertahankan haluannya sampai dengan ferry terakhir yaitu KMP Caitlyn melewati haluannya. MV Norgas Canthika juga diharuskan untuk menghindari KMP Bahuga Jaya.
"Dari analisis data VDR, diketahui bahwa pukul 04.36, MV Caitlyn melintasi haluan Norgas Cathinka dengan jarak 1 Nm. 4 Menit berikutnya, Mualim Jaga Norgas Cathinka mulai mengubah haluan kapal ke kanan. Namun perubahan haluan terlalu pelan dan tidak cukup signifikan untuk memberikan kejelasan sikap olah gerak pada kapal-kapal lainnya," kata Ketua KNKT, Tatang Kurniadi.
Menurut Tatang, perubahan haluan Norgas Cathinka yang cukup pelan menyebabkan Mualim Jaga KMP Bahuga Jaya menjadi ragu-ragu. KMP Bahuga Jaya mengasumsikan bahwa Norgas Cathinka masih mempertahankan arah haluan dan kecepatannya. Untuk menghindari tubrukan, Mualim Jaga KMP Bahuga Jaya mengambil tindakan mengubah haluan kapal ke arah kiri.
"Namun demikian, perubahan haluan ke kiri ini tidak sesuai dengan Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut," tegasnya.
Tatang menjelaskan pada saat Mualim Jaga Norgas Cathinka mengubah haluan ke kanan, yang bersangkutan juga mengasumsikan bahwa Bahuga Jaya masih mempertahankan haluan dan kecepatan. Namun demikian, Bahuga Jaya telah berbelok ke kiri dan mengarah langsung ke Norgas Cathinka.
"Norgas Cathinka seharusnya menghindari Bahuga Jaya jika sudah melihat lampu merah dari Bahuga Jaya dan mengubah haluan kapal," ujar dia.
Selain itu, KNKT juga mengindentifikasi pola pengaturan lalu lintas yang diterapkan di lintas Merak - Bakauheni berpotensi menyebabkan penumpukan kapal ferry di satu titik. Kondisi demikian dapat meningkatkan potensi tubrukan antar kapal.
Dari temuan itu, KNKT mengeluarkan rekomendasi adanya pemisahan alur lalu lintas penyebrangan bagi kapal-kapal ferry yang menuju Merak dan kapal yang menuju ke Bakauheni.
"Untuk alur lalu lintas Merak - Bakauheni belum diatur secara kukuh. Alur di jalur tersebut semrawut," ujar dia.
Selain itu, kepada operator kapal ferry, KNKT merekomendasikan untuk meningkatkan kemampuan komunikasi navigasi dan pemahaman terhadap P2TL/COLREGs. KNKT juga merekomendasikan bagi para perwira jaga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada saat kapal melintasi ALKI.
"Menentukan pola operasi kapal ferry secara tepat dengan mempertimbangkan kondisi kapal, seperti halnya aspek kecepatan untuk mencegah adanya penumpukan kapal di satu lokasi," ujarnya.
Kepada perusahaan Norgas Carrier, KNKT menyampaikan rekomendasi untuk meningkatkan implementasi sistem manajemen keselamatan, terutama perihal pengawakan anjungan, penerapan COLREG, dan prosedur pengawasan keliling.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar