Kapolri Jenderal Timur Pradopo akan melakukan evaluasi terhadap seluruh penegak hukum yang diduga menghalang-halangi upaya eksekusi terpidana korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat, Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji.
Salah satu yang akan dievaluasi Kapolri adalah Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Tb Anis Angkawijaya. Meski begitu, Timur belum dapat memastikan kabar pencopotan Kapolda Jabar tersebut.
"Semua berproses ya. Bukan hanya itu saja, semua akan dievaluasi berkaitan dengan pelaksanaan tugas," kata Timur di Istana Negara, Senin 29 April 2013.
Menurut Timur, kapasitas Polri dalam upaya eksekusi mantan Kabareskrim tersebut adalah membantu pelaksanaan seluruh aparat kejaksaan yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan untuk eksekusi. Oleh sebab itu, tidak dibenarkan jika ada anggota Polri yang berupaya menghalang-halangi. "Polri berada pada tim yang sama dengan Kejaksaan," ujarnya.
Sementara itu, terkait keberadaan Susno saat ini, Kapolri mengaku tak mengetahuinya. "Nanti Pak Jaksa Agung yang menyampaikan," kata dia
Susno Duadji merupakan terpidana korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. MA menguatkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Susno.
Namun saat hendak dieksekusi tim gabungan kejaksaan ke LP Sukamiskin, Bandung, Susno Duadji menolak. Pengacara Susno, Fredrich Yunandi, memastikan pihaknya akan terus berupaya agar jaksa tidak menjebloskan Susno ke penjara.
Susno dan pengacaranya mengklaim punya alasan kuat untuk menolak eksekusi jaksa. Kubu Susno mempersoalkan petikan vonis Mahkamah Agung (MA) yang tidak mencantumkan perintah bahwa terpidana tetap ditahan. Sehingga, kubu Susno berpendapat, meskipun MA menolak kasasinya, putusan itu batal demi hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar