Rabu, 24 April 2013

Terancam 5 Tahun Bui, 2 Pejabat PT Indoguna Tak Ajukan Eksepsi


Dua petinggi PT Indoguna Utama yang terlibat kasus korupsi kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, didakwa terlibat dalam menyuap mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq. Tak seperti terdakwa lainnya, keduanya tak mau ajukan pembelaan.

Dalam dakwaan, terungkap bahwa dua terdakwa tersebut menyuap Luthfi Hasan sebesar Rp1,3 miliar dari total kesepakatan Rp40 miliar melalui Ahmad Fathanah, orang dekat Luthfi. Uang tersebut diberikan kepada Luthfi, agar penambahan kuota impor daging sapi sebesar 8.000 ton pada tahun 2013 diberikan kepada PT Indoguna.

"Dengan maksud agar Luthfi Hasan Ishaaq mempengaruhi Pejabat Kementerian Pertanian untuk memberikan rekomendasi penambahan kuota impor daging sapi yang diajukan PT Indoguna Utama," ujar Jaksa KPK M Rum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 24 April 2013.

Atas perbuatannya itu, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi, didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Merujuk pada Pasal 5, Juard dan Arya terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Tak ajukan pembelaan

Usai pembacaan dakwaan, kedua terdakwa menyatakan tak mengajukan nota pembelaan atau eksepsi. "Dari pihak kami maupun pengacara tidak akan mengajukan eksepsi (pembelaan)," kata terdakwa Arya Abdi Effendi.

Pernyataan terdakwa disepakati oleh tim kuasa hukum. Ketua Majelis Hakim Purnomo Edi Santoso kemudian memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya.

"Silakan langsung menghadirkan saksi-saksi pada Rabu 1 Mei 2013," ujar Purnomo.

Ketua tim Kuasa Hukum terdakwa, Denny Kailimang mengatakan pihaknya akan menghadirkan empat saksi pada persidangan pekan depan. "Kami belum bisa memberikan rinciannya karena kami masih memilih saksi yang diprioritaskan untuk dihadirkan dalam persidangan selanjutnya," ujar Denny kepada majelis hakim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar