Rabu, 24 April 2013

5 Aksi Polisi Melanggar Aturan Lalu Lintas

Sebagai seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia sudah selayaknya bagi seorang petugas polisi untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas. Namun kadangkala, mereka juga sering melanggar aturan yang sudah dibuat. Berikut 5 Aksi Polisi Melanggar Aturan Lalu Lintas yang kami kutip dari detikOto.

1. Polisi Tanpa Pelat Nopol


Seorang polisi berpakaian dinas, tanpa sungkan motor yang ditumpanginya tidak mengunakan Nopol. Ada yang berani tilang nggak ya?

2. Belok tanpa menyalakan lampu sein


Seorang polisi yang mengendarai motornya belok kiri tanpa menyalakan lampu sein.

3. Polwan tidak memakai helm


Seorang polwan tidak mengendarai helm saat dibonceng oleh polisi lainnya.

"Tanggal dan jamnya tertera di foto. Sekali lagi, jangan ditiru. Seharusnya Polisi memberikan contoh yang baik," ujar Eri.

Mengendarai motor dinas keduanya melaju di jalanan Bekasi. Selain berbahaya untuk keselamatan diri, jika tidak mengenakan helm, aturan dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah jelas.

Penumpang terkena pasal 291 yang bisa dikenai denda Rp 250.000 atau pidana kurungan 1 bulan paling lama.

4. Ikut berjubel di jalur busway.


Motor-motor berjubelan di jalur busway termasuk satu motor pak polisi yang ikut berdesakan di jalur busway.

5. SMS-an di Jalur Cepat


Seorang polisi kedapatan sedang mengutak-utik ponselnya sambil duduk di motor. Bukannya berhenti di tempat yang benar, si polisi malah asyik mengutak-utik ponselnya itu di pinggir jalur cepat di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.

Bantu dorong bus


Namanya orang tidak sempurna, tidak semua polisi melanggar aturan, ada juga yang berbaik hati membantu para pengendara yang mengalami kesulitan.

Polisi teladan yang tak segan untuk mendorong bis agar lalu lintas kembali lancar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar