Seorang kakek tua bernama Zhang Ling dan istrinya menolak untuk meneken persetujuan untuk pindah dari tanah dan rumahnya. Tanah dan rumahnya yang berlokasi di Wenling, Provinsi Zhejiang, itu harus digusur karena akan dibangun jalan tol.
Mr. Zhang menolak pindah karena uang ganti rugi yang diberikan oleh pemerintah China nilainya dibawah harga pasar dan jumlahnya tidak mencukupi untuk membeli rumah baru.
Jadilah rumahnya tetap berdiri di tengah jalan tol. Coba kalau di Indonesia, hal ini pasti akan digusur paksa. Atau dibuat kebakaran agar nantinya bisa digunakan alasan "penataan".
China memang komunis dan terkadang kebijakannya tangan besi, tapi mereka ternyata lebih menghargai hak-hak asasi warganya. Sungguh Indonesia harus belajar dari China.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar