Setelah sebelumnya dinyatakan positif menggunakan narkoba, kini Raffi Ahmad resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Raffi dinyatakan positif mengonsumsi Metylon yang merupakan narkoba jenis baru.
“Saudara R (Raffi Ahmad) umur 26 tahun, pekerjaan wiraswasta atau pekerja seni. Hasil pemeriksaan laboratorium menggunakan Metylon dengan status tersangka. Pasal yang disangkakan pasal 111 nomor 35 Tahun 2009 juncto 132, 131 dan 127,” terang Kepala Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto dalam konferensi pers yang digelar di BNN Jakarta Timur, Jumat (1/2/2013).
Penetapan tersebut dilakukan setelah BNN melakukan penyidikan dan serangkaian tes terhadap Raffi dan rekan-rekannya. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Raffi akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di rumah tahanan BNN, Cawang, Jakarta Timur.
“Saudara R telah diterbitkan surat penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini, ditahan di rutan BNN Cawang Jaktim,” tutur Sumirat.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Raffi rupanya mulai buka mulut. Menurut pihak BNN, Raffi telah mengakui jika metylon yang ditemukan di kediamannya itu adalah miliknya. Sayangnya, Raffi belum mau bicara siapa pemasok barang haram itu.
“Tersangka R memang sudah mengakui kalau barang-barang itu miliknya,” terang Humas BNN Sumirat Dwiyanto saat dikonfirmasi, Sabtu (2/1/2013).
“Sampai sekarang R belum mengaku siapa yang memasok narkoba untuknya,”tambahnya.
Menurut Sumirat, jika nantinya Raffi tidak terbukti terkait dalam jaringan peredaran narkoba maka mantan kekasih Yuni Shara itu memiliki peluang hanya menjalani hukuman rehabilitasi tanpa harus menjalani hukuman pidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar