Sabtu, 04 Mei 2013

Polisi Labuhanbatu Tutup Mata Adanya Permainan Kayu Illegal Longging


LABURA -Maraknya perambahan dan pembalakan kayu hutan di Desa hatapang, Desa Silumajang Kecamatan Na IX-X, Desa Hasang , Situmba, Sirata-rata Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara yang dilakukan  oleh mafia “ cukong” kayu illegal , sehingga mengakibatkan gundulnya sebagian hutan di Sumatera Utara.

Para mafia” cukong” kayu dengan leluasanya untuk merambah serta menggunduli hutan didaerah Kab.Labuhanbatu Utara, terkesan tidak pernah terjamah hukum dari penegak hukum Labuhanbatu  dan Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Hal ini terlihat setiap hari hingga malam mulai pukul 03.00 , hasil pembalakan hutan didaerah Labura ini bebas tanpa hambatan dari penegakan hukum.

Pasalnya, para “ Mafia” cukong kayu itu terpantau bebas melintasi Polsek  Na IX-X, polsek Aek Natas, Polsek Kualuh Hulu kabupaten Labuhanbatu Utara, Truk yang membawa  kayu  bulat dan bahan jadi papan ,broti berbagai jenis ukuran hasil perambahan kayu hutan dengan leluasa dan tanpa hambatan menuju Kabupaten Asahan .
Para mafia” Cukong” kayu perambah hutan itu cukup hanya mengantongi SKAU (Surat Keterangan Asal Usul) yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh  MK Nuris Pasaribu Kepala Desa (Kades) Bangun Rejo Kecamatan Na IX-X dan Sangkot Siburian Kades Sukarame Kecamatan Kualuh Hulu 

Dalam surat SKAU yang dikeluarkan dan ditandatangani kedua Kepala Desa yang sudah mendapat sertifikat penerbitan SKAU dari pemerintah itu , hanya menerangkan jenis kayu Durian, Manggis, Jengkol dan sejenis hutan Kayu Rakyat (HKR).Namun para “ mafia” cukong kayu menyalahgunakan SKAU yang dikeluarkan kedua oknum Kades itu, dengan membawa kayu keras hasil hutan. 
“Para “ Mafia “ cukong kayu itu  membawa hasil rambahannya pada  pagi hari sekitar pukul 03.00 dari Labura menuju Kabupaten Asahan,

Kuat dugaan Pos Polisi yang di lalui “ Mafia “ seperti Polsek Pulau Raja , Polsek Air Batu, Pos Polisi Simpang Kawat Kabupaten Asahan, sudah mendapat “ upeti” alias “ Setoran” dari “ Mafia” cukong kayu. Karena sampai saat ini belum ada satupun Polsek muai dari Kabupaten Labura samapi Polsek Kabupaten Asahan yang menangkap kayu hasil perambahan hutan Labura.”
Salah seorang sumber MB cukong “ Mafia” kayu perambah hutan dari Labura yang tidak mau menyebutkan jati dirinya mengatakan pada media online GLOBAL SUMUT , semuanya penegak hukum mulai dari Labura sampai Kabupaten Asahan sudah kita “ atur” alias dikondisikan. 

Kalau tidak begitu mana bisa kita bermain.Dan masalah SKAU yang dikeluarkan kedua Kades itu , cukup kita membayar mulai dari  Rp.300.000 hingga 1.500.000,katanya .
Sumber juga menambahkan , "para  pemain “ mafia” dan cukong kayu  dan perambah hutan cukup lumayan, dan kita juga memberikan setoran ke Polres Labuhanbatu."ungkapnya.

Ketika di tanya terkait dua unit coltdisel yang bermuatan kayu bahan jati yang ditahan Polsek Kualuh Hulu sekitar 2 minggu yang lalu, dengan senyum sumber mengatakan , itukan karena kurang “setoran“ saja pada Polsek, karena para pemain “mafia” kayu itu disebut sebut sumber menyetor sebesar Rp.3 juta / mafia kayu.” Terkait lepasnya kedua mobil truk coldiesel yang berwarna kuning yang bermuatan bahan jati papan, broti kayu olahan itu dari Polsek kualuh Hulu itu, kita cukup hanya melobi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Labura untuk membuatkan Berita Acara( BA) cek tunggul.Lalu kita berikan pada Polsek.” Ia memang kita membayarnya cukup besar juga sih, yang penting keluar mobilnya , katanya sumber.

AKBP Hirbak Wahyu Setiawan Kapolres Labuhanbatu ketika dikompirmasi terkait maraknya perambahan hutan dan bebasnya kayu bulat dibawa dari Labura menuju Asahan lewat telepon selulernya tidak menjawab namun di coba kompirmasi Reporter globalsumut lewat SMS dan jawabannya belum dapat informasi saya mas….nanti akan saya tindak , trims infonya,”

ketika ditanyakan terkait surat mantan Kadishutbun Ir Petrus Tongli  yang telah ditembuskan ke kejaksaan Rantauprapat, Dandim 0209, Polres Labuhanbatu  pada bulan januari 2013 yang lalu , Hirbak menjawab “ Oke mas saya pasti sikat … surat tembusan dari Kadishutbun Labura belum pernah saya lihat”  Rabu(2/5) .
Karena dalam isi surat yang dikirimkan oleh Ir Petrus Tongli mengatakan , Diminta pada Kades bangun Rejo dan Kades Sukarame agar tidak menerbitkan SKAU lagi”.
DA  Pasaribu Presiden Komisi Pecari Fakta Indefenden- Republik Indonesia( KPFI-RI) yang dimintai tanggapanya terkait maraknya perambahan dan pembalakan kayu hutan yang dilakukan para pemain” mafia” cukong  kayu  ,Dengan tegas mengatakan dan meminta AKBP Hirbak Wahyu setiawan Kapolres Labuhanbatu agar menindak tegas para pemain “mafia” dan cukong kayu. 
Karena, hasil investigasi kita dilapagan yakni Desa silumajang , Desa Hatapang, Desa Hasang, Sirata-rata dan Situmba kayu yang berada dihutan itu sudah habis digunduli.
Dan terkait surat yang dikirim mantan kadishutbun Labura Ir Petrus Tongli ke Polres Labuhanbatu memang benar, sesuai dengan poto copy surat yang ada sama kita, jadi Kapolres Labuhantu “berbohong” mengatakan tidak pernah melihat surat itu.
Karena sejumlah sumber yang kita peroleh dari masyarakat Desa Silumajang dan Desa Hatapang Kecamatan Na IX-X ada sekitar 265 hektar hutan sudah digunduli dan sudah ditanami pohon karet, dan lahan itu disebut -sebut masyarakat setempat milik petingi Polres Labuhanbatu. 

Karena yang menjadi petugas lapangan yang mengerjakan lahan tersebut adalah oknum anggota polsek Na IX-X yang saat ini sudah menjadi Kanit di Polsek itu.
“Jadi kapolres Labuhanbtu itu diduga telah berbohong tidak mengetahui perambahan dan pembalakan hutan di Labura “Katanya  DA Pasaribu Rabu (2/5) sambil menunjukkan poto-poto hutan yang gundul di Desa Silujang dan desa Hatapang  .
Pantauan media online globalsumut.com  setiap pukul 03.00  ada 15 truk kayu dibawa keluar dari labura menuju Kabupaten Asahan bebas tanpa hambatan . ( Andika/Untung/Labura)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar